Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Ngawi-- Setelah Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah, kini sorotan publik kembali tertuju pada dugaan pelanggaran lain di tubuh legislatif Ngawi.
Ketua DPP Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM), Hari, mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat dan media terkait aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berizin lengkap di wilayah Desa Kyonten, Kecamatan Kasreman. Aktivitas tersebut dikaitkan dengan salah satu anggota Komisi IV DPRD Ngawi.
“Kami menduga kuat bahwa tanah di Desa Kyonten dijual ke beberapa pabrik di Ngawi bahkan hingga ke Kabupaten Madiun. Jika aktivitas ini tidak dilengkapi dengan izin resmi, tentu negara dan masyarakat dirugikan, dan hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Hari, Minggu (1/6).
Hari mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki informasi ini secara terbuka dan transparan. “Jika benar melibatkan anggota legislatif, ini jelas mencederai kepercayaan publik dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga menantikan sikap tegas DPRD Ngawi untuk tidak tebang pilih dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum di internal anggotanya. “Kami mengapresiasi Ketua DPRD yang menghormati proses hukum terhadap Winarto. Namun komitmen itu harus diterapkan secara adil kepada seluruh anggota dewan, tanpa terkecuali,” tegas Hari.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers. ( Red)