Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Sungguh sebuah ironi hukum dan humanisme yang luar biasa di bawah langit Kota Pahlawan. Ketika deru mesin motor modifikasi membelah keheningan malam dalam tajuk bergengsi “Hoofdbureau City Night Race - Kapolrestabes Surabaya Cup 2026” pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di saat yang bersamaan, hajat hidup belasan rakyat kecil di sepanjang Jalan Sikatan sengaja dimatikan tanpa permisi.
Sebuah panggung hiburan jet darat yang megah, yang berdiri persis di depan hidung Kantor Polrestabes Surabaya, namun sayangnya menyisakan aroma ketidakadilan yang menyengat bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengais rezeki di sana.
DITUTUP PAKSA TANPA DIALOG
Saat Rakyat Kecil Dianggap Hama Visual
Sejak Jumat hingga Sabtu, belasan PKL di kawasan Jalan Sikatan dipaksa gulung tikar. Bukan karena barang dagangan mereka habis terjual, melainkan karena perintah sepihak yang memaksa mereka menutup lapak selama dua hari penuh demi estetika sirkuit balap malam tersebut.
Kusnan, salah satu pedagang yang menjadi korban "sterilisasi sepihak" ini, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas hilangnya urat nadi perekonomian mereka.
"Kami dipaksa tutup dua hari. Tidak ada dialog, tidak ada ajakan bicara, tahu-tahu langsung disuruh tutup. Yang membuat kami bingung, Event Organizer (EO) acara ini seperti hantu, tidak pernah menampakkan diri ke pedagang," keluh Kusnan dengan nada getir.
Bagi para penikmat adrenalin balap, dua hari mungkin waktu yang singkat untuk bersenang-senang. Namun bagi belasan PKL dengan berbagai variasi dagangan, dua hari adalah pertaruhan isi piring di rumah. Dengan omzet kotor rata-rata per pedagang berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per hari, penutupan paksa ini sukses melenyapkan potensi pendapatan jutaan rupiah dari kantong-kantong rakyat kecil.
KALAH MANUSIAWI DIBANDING SYUTING FILM NASIONAL
Kekecewaan para pedagang semakin memuncak ketika mereka membandingkan perlakuan aparat dan penyelenggara acara kali ini dengan momen beberapa waktu lalu saat Jalan Sikatan dijadikan lokasi syuting film nasional.
Kala itu, pihak rumah produksi film nasional datang dengan adab dan etika, mengajak para pedagang duduk bersama, berkomunikasi secara transparan, dan memberikan uang kompensasi ganti rugi sebesar Rp500.000 per hari bagi setiap pedagang yang terdampak. Para pedagang pun dengan ikhlas menerima penutupan sementara karena mereka merasa "dimanusiakan".
Sangat berbanding terbalik ketika halaman rumah penegak hukum sendiri yang punya gawe. Alih-alih mendapatkan kompensasi atau minimal komunikasi yang santun, yang diterima para pedagang justru instruksi penutupan yang dingin bin kaku. Apakah nilai humanisme instansi penegak hukum kalah jauh dibanding industri hiburan komersial?
BISNIS BERKEDOK HIBURAN GRATIS?
Tiket Rp75 Ribu dan Misteri Pajak Daerah
Membicarakan ajang adu cepat ini tak lengkap tanpa menengok strategi komunikasinya yang menggelitik. Nuansa hiburan rakyat yang awalnya dijanjikan gratis, secara ajaib menyusut dan berganti wajah menjadi komersialisasi. Gerbang Sikatan Race Way tak lagi terbuka lebar, melainkan dipagari tarif masuk Rp75.000 per orang.
Sayangnya, tabir perubahan tarif yang dikeluhkan penonton kepada awak media ini masih menyisakan tanda tanya, lantaran belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya untuk meluruskan simpang siur tersebut.
Bayangkan saja, jika nominal tiket itu benar adanya, dikalikan dengan ribuan penonton yang menyemut di sirkuit, lalu ditambah sundulan dana segar dari sponsor kelas kakap serta sewa lapak stan, Polrestabes Surabaya dan pihak penyelenggara jelas sedang menjaring omzet yang luar biasa fantastis. Angka-angka megah ini seolah mempertegas mengapa konsep awal 'hiburan gratis' itu harus rela mengalah pada magnet bisnis sirkuit.
Di atas kertas, perputaran uang di acara ini sangat menggiurkan.
Namun, di balik gemerlapnya transaksi tersebut, muncul pertanyaan kritis jurnalisme. Apakah potensi pendapatan yang masif dari penjualan tiket dan sewa stan ini sudah dikoordinasikan secara resmi dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) selaku pemungut pajak daerah?
Mengingat penyelenggara acara ini adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencontohkan ketaatan hukum, termasuk dalam urusan retribusi dan pajak tontonan, transparansi ini menjadi mutlak dipertanyakan. Jangan sampai rakyat kecil dipaksa taat aturan, sementara panggung hiburan elite mendapat pemakluman.
PKL SIAP KEPUNG POLRESTABES SURABAYA
Rakyat kecil mungkin bisa mengalah, tetapi mereka tidak bisa selamanya diam ketika ketidakadilan dipertontonkan secara vulgar. Akibat perlakuan yang dinilai tidak memanusiakan ini, rekan-rekan PKL Jalan Sikatan kini tengah merapatkan barisan.
Informasi yang dihimpun oleh tim redaksi Banaspatiwatch.co.id menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, para pedagang yang dirugikan sedang mendiskusikan rencana untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Polrestabes Surabaya.
Mereka menuntut keadilan, transparansi kompensasi, dan hak untuk berbicara yang telah dirampas demi ego sebuah sirkuit balap semalam.
Publik kini menanti dengan saksama, apakah hukum dan keadilan di Surabaya masih kokoh berpihak pada kemanusiaan, atau justru ikut tergilas di atas lintasan sirkuit.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan oleh awak media. Rentetan pertanyaan tajam mengenai kejelasan ganti rugi pedagang hingga transparansi penarikan tiket masuk telah dikirimkan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya. Namun, hingga rilis ini menyapa pembaca, ruang komunikasi itu masih sunyi—pertanyaan wartawan membisu tanpa jawaban, terabaikan di balik tembok otoritas dan penyelenggara.
Kini, waktu yang akan menguji, apakah empati akan menang, ataukah suara rakyat kecil akan selamanya tenggelam dalam riuhnya selebrasi.
(Wied)


