Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA, 26 OKTOBER 2026___ Proyek strategis pembangunan Rumah Pompa Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, yang dikerjakan oleh PT Sarana Marga Perkasa, menuai sorotan serius. Di balik aktivitas pembangunan yang terus dikebut, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) justru dipertanyakan. Keselamatan pekerja dan pengguna jalan jangan sampai dikorbankan demi mengejar progres pekerjaan!
Dokumentasi lapangan yang dihimpun awak media memperlihatkan kondisi yang patut menjadi perhatian serius. Pada malam hari, tepatnya 16 September 2026 pukul 22.00 WIB, area proyek di Jalan Panjang Jiwo terlihat minim penerangan. Sebuah barrier portabel berwarna kuning-hitam tampak terpasang, sementara di dekatnya terdapat galian pondasi terbuka yang belum terlihat dilengkapi penutup maupun sistem pengamanan memadai dalam dokumentasi tersebut.
Kondisi ini bukan persoalan sepele. Lokasi proyek berada di sekitar pintu keluar SPBU 54.602.64, yang menjadi salah satu titik pergerakan kendaraan. Minimnya penerangan dan pengamanan galian berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang melintas pada malam hari.
Pertanyaannya: siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat kondisi pengamanan proyek yang tidak memadai?
Apakah kontraktor telah melakukan evaluasi risiko pekerjaan malam hari? Apakah konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal? Dan apakah instansi teknis telah memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
SIANG HARI PEKERJAAN BERJALAN, MALAM HARI KESELAMATAN DIPERTARUHKAN?
Dokumentasi lain bertanggal 22 September 2026 pukul 12.08 WIB turut menjadi bahan sorotan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian metode kerja, penataan area proyek, serta penerapan standar keselamatan konstruksi.
Dalam proyek infrastruktur, mengejar target penyelesaian merupakan hal yang wajar. Namun, percepatan pekerjaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan. K3 bukan sekadar formalitas administratif, bukan pula pelengkap laporan proyek. K3 merupakan kewajiban yang harus diterapkan sejak pekerjaan dimulai hingga proyek dinyatakan selesai.
Jika pengamanan galian, penerangan, pembatas area kerja, pengendalian debu, dan keselamatan pengguna jalan tidak dilaksanakan secara memadai, maka persoalannya bukan lagi sekadar kerapian proyek, melainkan menyangkut potensi bahaya yang harus segera dievaluasi.
Debu yang beterbangan di sekitar lokasi pekerjaan juga dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Pengendalian debu, penataan material, serta pengamanan jalur lalu lintas semestinya menjadi bagian dari pengelolaan proyek yang tidak boleh diabaikan.
Jangan sampai proyek yang dibangun untuk kepentingan masyarakat justru menghadirkan ancaman keselamatan bagi masyarakat itu sendiri.
KONTRAKTOR DAN HUMAS DISOROT, KONFIRMASI MEDIA BELUM MENDAPATKAN JAWABAN
Upaya konfirmasi awak media kepada pihak pelaksana melalui WhatsApp disebut belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Rudi, yang disebut sebagai humas proyek, dilaporkan memblokir nomor awak media Banaspati dari Pemuda Pancasila.
Sikap tersebut patut disayangkan apabila benar terjadi dalam proses konfirmasi jurnalistik. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran untuk kepentingan publik harus terbuka terhadap pertanyaan, kritik, dan pengawasan masyarakat.
Meski demikian, tidak adanya jawaban dari pihak pelaksana tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya klarifikasi terbuka agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Jika pelaksanaan proyek sudah sesuai aturan, mengapa persoalan keselamatan ini tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang harus dijawab dengan data, penjelasan teknis, dan tindakan nyata.
DSDABM DAN INSPEKTORAT JANGAN TUTUP MATA
Sorotan kini mengarah kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya selaku instansi teknis terkait, serta Inspektorat yang memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Wali Kota Eri Cahyadi, didesak memastikan adanya evaluasi terhadap penerapan K3 pada proyek Rumah Pompa Panjang Jiwo. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk menilai apakah sistem pengamanan, penerangan malam hari, pengendalian debu, dan pengaturan lalu lintas telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kontraktor dan konsultan pengawas juga perlu dimintai penjelasan mengenai tanggung jawab masing-masing dalam memastikan keselamatan konstruksi. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dan sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Langkah konkret yang perlu segera dievaluasi meliputi:
* Pemasangan lampu penerangan yang memadai di sekitar area kerja pada malam hari.
* Pemasangan pagar pengaman, safety net apabila diperlukan, serta penutup atau pelindung galian sesuai kondisi teknis dan standar keselamatan.
* Penempatan rambu peringatan dan barrier yang memadai, terutama di sekitar akses keluar-masuk SPBU.
* Pengendalian debu dan penataan material agar tidak mengganggu kesehatan maupun keselamatan pengguna jalan.
* Pemeriksaan kepatuhan terhadap prosedur K3, termasuk pengawasan terhadap pekerja dan aktivitas konstruksi.
* Evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan oleh konsultan serta tindak lanjut dari instansi teknis terkait.
Publik tidak membutuhkan sekadar penjelasan normatif bahwa proyek telah berjalan sesuai prosedur. Publik membutuhkan bukti nyata bahwa keselamatan benar-benar menjadi prioritas.
LAYAK DISIDAK KEJAKSAAN? PERIKSA FAKTA, JANGAN BIARKAN DUGAAN MENGGANTUNG
Selain pemeriksaan teknis, muncul desakan agar Kejaksaan melakukan penelaahan awal apabila ditemukan indikasi persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, pelaksanaan kontrak, atau dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa persoalan K3 tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum harus didasarkan pada indikasi awal yang dapat diverifikasi dan dilaksanakan sesuai kewenangannya.
Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kontrak dan pekerjaan di lapangan, penyimpangan penggunaan anggaran, atau indikasi pelanggaran hukum lainnya, aparat yang berwenang patut menindaklanjuti sesuai prosedur.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah muncul korban. Jangan pula menunggu persoalan menjadi besar sebelum ada tindakan nyata.
Keselamatan publik tidak boleh menunggu jatuhnya korban untuk mendapatkan perhatian.
Proyek Rumah Pompa Panjang Jiwo seharusnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya wajib mengedepankan mutu, transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan.
Kini, publik menunggu jawaban dari kontraktor, konsultan pengawas, DSDABM Kota Surabaya, dan instansi terkait.
Apakah kondisi di lapangan akan segera dievaluasi dan diperbaiki, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan?
Jangan sampai anggaran pembangunan berjalan, progres pekerjaan dikebut, tetapi keselamatan masyarakat justru tertinggal. Sebab, proyek boleh dikejar targetnya, tetapi nyawa manusia tidak boleh dipertaruhkan.
Penulis: Sahrul
Redaksi: Banaspatiwatch.co.id


