Iklan

Rabu, 07 Oktober 2026, 7.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-07T04:46:01Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALTIPS & TRICKWARGA LAPOR

PENGUASA LAHAN HARUS TUNDUK PADA ATURAN!: Mengurai Sengkarut Kewenangan di Sepanjang Jalur Pawiyatan.

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Di balik kokohnya tembok setinggi 3,5 meter eks Penjara Koblen yang memanjang di pinggir Jalan Pawiyatan, tersimpan sebuah ironi tata ruang yang pelik. Struktur beton peninggalan kolonial itu bukan sekadar pembatas fisik, melainkan garis demarkasi yang mempertemukan dua kepentingan besar, yakni hak keperdataan mutlak pihak swasta dan taring regulasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 


Di ruang publik, kerap muncul bias informasi tentang sejauh mana negara boleh mengintervensi lahan yang secara legal-formal bukan lagi miliknya?


Investigasi mendalam terhadap dokumen sejarah pengalihan aset dan regulasi tata kota menyingkap tabir hukum di kawasan bernilai historis tinggi ini. Kompleks eks Penjara Koblen, dengan luas mendekati empat hektare termasuk area penyangga di sepanjang Jalan Pawiyatan, secara yuridis telah lepas dari pelukan negara sejak rampungnya proses ruislag (tukar guling) komprehensif antara Departemen Kehakiman dan PT Dwi Budi Widjaja pada kurun waktu 1996 hingga 2005. 


Namun, status kepemilikan privat ini bukan berarti pemilik tanah mengantongi cek kosong untuk berbuat sesuka hati.


BENTENG CAGAR BUDAYA

Ketika Tembok Membatasi Hak Milik


Taring Pemkot Surabaya di lahan eks Penjara Koblen berdiri tegak di atas satu fondasi absolut, yaitu Status Bangunan Cagar Budaya (BCB). 

Kendati tanah di balik dinding tersebut dikuasai penuh oleh korporasi, struktur fisik tembok luar yang melingkari kawasan tersebut adalah domain publik yang dilindungi undang-undang.


Yurisdiksi Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) bersifat mengikat tanpa celah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang Pelestarian Cagar Budaya, pemegang hak atas tanah dilarang keras mengubah, merusak, merenovasi tanpa izin khusus, apalagi merubuhkan dinding bersejarah tersebut.


Investigasi di lapangan kerap menemukan anomali tentang komersialisasi lahan penyangga berupa kavling atau lapak non-permanen yang didirikan menempel langsung pada tubuh tembok cagar budaya di sepanjang Jalan Pawiyatan. 


Secara estetika dan kaidah pelestarian, tindakan ini merupakan pelanggaran berlapis. Di titik inilah kewenangan eksekutorial Pemkot Surabaya melalui Korps Penegak Perda (Satpol PP) masuk. Pemkot memiliki hak prerogatif untuk melakukan penyegelan, pembongkaran paksa, hingga penuntutan pidana jika ditemukan indikasi degradasi fisik pada struktur cagar budaya akibat aktivitas komersial tersebut.


GARIS SEMPADAN DAN BATASAN MUTLAK PENGELOLA


Pihak pengelola atau swasta sering kali berlindung di balik argumentasi "hak milik pribadi" saat mengeksploitasi lahan di pinggir Jalan Pawiyatan. Namun, hukum tata ruang Surabaya meletakkan barikade yang sangat ketat melalui instrumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Bangunan (GSB)

Pengelola tidak memiliki otoritas hukum untuk mendirikan bangunan permanen maupun semi-permanen yang menjorok ke arah jalan melampaui batas garis sempadan yang ditetapkan Pemkot. Area pedestrian (trotoar) di depan dan belakang serta samping tembok Koblen adalah hak publik yang tak boleh tereduksi oleh aktivitas ekonomi internal lahan.


Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Korporasi boleh saja memiliki tanahnya, namun Pemkot Surabaya yang menentukan takdir peruntukannya. Jika dalam RDTRK kawasan Pawiyatan dikunci sebagai kawasan cagar budaya dan ruang terbuka, maka pengelola tidak akan pernah bisa melegalkan bangunan komersial skala besar seperti mal atau pusat industri di sana.


MENAKAR KESEIMBANGAN KUASA


Ketegasan Pemkot Surabaya diuji pada bagaimana mereka mengawasi pemanfaatan lahan sekunder di pinggir jalan raya ini. Di satu sisi, hak keperdataan PT Dwi Budi Widjaja/PT Menara Property Development, untuk menyewakan lahan guna perputaran ekonomi wajib dihormati.


Namun di sisi lain, kepatuhan mereka terhadap batas-batas zonasi, jarak aman bahu jalan, serta kesucian struktur cagar budaya adalah harga mati yang tidak boleh dinegosiasikan.


Batas pengelola telah terang benderang, yakni mereka menguasai nilai ekonomi tanah, tetapi mereka tunduk sepenuhnya pada hukum ruang yang diproduksi oleh Balaikota Surabaya. Pemanfaatan lahan di belakang tembok eks Penjara Koblen Pawiyatan adalah potret nyata di mana kapitalisme harus mengerem lajunya di hadapan regulasi tata kota dan perlindungan sejarah. Pemkot Surabaya tidak memiliki tanahnya, tetapi Pemkot memiliki hukumnya.


(Wied)