Iklan

Jumat, 02 Oktober 2026, 2.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-02T04:39:25Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

EKSKLUSIF & INVESTIGASI BERANTAI: Monumen Keserakahan Diatas Tanah Keramat Koblen !

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Kedok penyelamatan cagar budaya di eks Penjara Koblen Surabaya runtuh total. Investigasi mendalam tim Banaspati Watch membongkar gurita bisnis tanpa ampun yang dijalankan oleh PT Dwi Budi Wijaya.


Lahan sejarah yang sarat darah pejuang kini disulap menjadi mesin uang (kapitalisasi ugal-ugalan) berkedok pasar buah ilegal, mengangkangi status Cagar Budaya KELAS "A" demi meraup miliaran rupiah omzet sewa privat.


Berikut adalah running news investigatif, tajam, dan beringas yang menguliti setiap jengkal dugaan pelanggaran hukum tata ruang dan fiskal di situs Koblen.



GURITA BISNIS KOBLEN TERBONGKAR


PT Dwi Budi Wijaya diduga kuat mengomersialkan lahan eks Penjara Koblen secara masif dengan membangun ratusan lapak buah komersial baik di area dalam maupun luar cagar budaya.


KLAIM SEPIHAK AREA


Pihak swasta secara sepihak mengklaim seluruh perimeter luar dinding pembatas setinggi 3,5 meter masih merupakan satu area hak kelola mereka untuk dipatok menjadi lapak dagangan sewaan.


UPETI SETIAP PETAK

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan tarif sewa per petak sangat variatif dan diskriminatif, berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per tahun, tergantung dari luas bangunan, posisi strategis, dan jenis komoditas yang diperdagangkan.


AKTOR LAPANGAN "W" DISOROT


Seluruh dana upeti tahunan dari para pedagang buah disetorkan secara tunai langsung kepada perwakilan resmi PT Dwi Budi Wijaya yang berinisial "W".


LEBIH DARI 200 LAPAK ILEGAL


Kalkulasi kasar tim Banaspati Watch di lapangan mencatat jumlah hunian petak liar komersial ini telah membengkak secara mencengangkan hingga melebihi 200 petak aktif.


SKANDAL PAJAK MENCUAT


Dengan asumsi minimal, pengelola mengantongi cash flow gelap sebesar Rp 1,2 miliar hingga Rp 2 miliar per tahun. Pertanyaan besar patut dilemparkan, ke mana larinya aliran dana ini? Dugaan kuat adanya penyimpangan dan manipulasi pajak pendapatan kini membayangi manajemen PT Dwi Budi Wijaya!


KUPAS TUNTAS RENTETAN PELANGGARAN HUKUM TINGKAT DEWA


Bukan sekadar urusan lapak semangka dan melon. Tindakan ugal-ugalan PT Dwi Budi Wijaya bersama mandulnya penegakan hukum dari Pemerintah Kota Surabaya telah menabrak berlapis-lapis benteng regulasi negara. Kini kami kupas dosa hukum mereka secara detail di bawah ini:


1. Delik Pidana Pengrusakan & Alih Fungsi Cagar Budaya secara Sengaja


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengubah fungsi ruang situs Class A secara sepihak dan merusak struktur internal asli (seperti pembongkaran massal tahun 2005) adalah kejahatan pidana berat.


Ancaman Pidana


Pasal 105 UU Cagar Budaya dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. 

Menyisakan pagar luar setinggi 3,5 meter hanyalah "kosmetik formalitas" penipuan hukum.


2. Dugaan Kejahatan Fiskal dan Pencucian Uang (Tax Evasion)


Operasi penarikan uang sewa tunai oleh inisial "W" senilai Rp 6-10 juta per petak mengindikasikan adanya upaya shadow economy (ekonomi bayangan).


Pelanggaran Pajak


Pendapatan sewa tanah dan bangunan wajib dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Jika transaksi dilakukan di bawah tangan tanpa dokumen resmi tax invoice (Faktur Pajak) dan tidak dilaporkan dalam SPT tahunan korporasi, PT Dwi Budi Wijaya dapat dijerat UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atas tindakan penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara.


3. Pelanggaran Zonasi & Hukum Tata Ruang (RTRW)


Lahan eks Penjara Koblen seluas hampir 3,8 hektare secara hukum tata ruang peruntukannya adalah untuk fasilitas umum, ruang terbuka, dan zonasi perlindungan sejarah (Cagar Budaya).


Pelanggaran


Membuka pasar buah komersial skala besar di zonasi ini melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta (Pasal 69).


4. Ketiadaan Perizinan Berusaha (PBG & SLF) Pasar Modern/Tradisional


Menampung lebih dari 200 pedagang buah membutuhkan infrastruktur sanitasi, keamanan kebakaran, dan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) resmi. Karena berdiri di atas area ilegal, mustahil PT Dwi Budi Wijaya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk fungsi pasar. Mereka secara terang-terangan mengoperasikan bisnis komersial berisiko tinggi tanpa izin resmi di pusat kota Surabaya.


SIKAP REDAKSI BANASPATI WATCH:

Dimana Nyali Pemkot Dan Aparat Penegak Hukum?


Bagaimana mungkin, sebuah korporasi swasta begitu digdaya mendirikan "negara kecil komersial" di atas tanah tempat K.H. Hasyim Asy'ari dulu pernah disiksa demi mempertahankan kemerdekaan bangsa? Ke mana perginya wibawa Wali Kota Surabaya, Satpol PP, Dinas Kebudayaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH)? 

Apakah gulden-gulden komersial dari PT Dwi Budi Wijaya telah sukses menyumpal mulut dan membutakan mata hukum di Kota Pahlawan?


Tanah pejuang bukan komoditas kiloan. Lapak-lapak ilegal itu harus dibongkar, dan dalang di balik PT Dwi Budi Wijaya harus segera diseret ke meja hijau. Banaspati Watch tidak akan berhenti bersuara sampai hukum benar-benar tegak, dan kehormatan para pahlawan Koblen dikembalikan utuh ke tangan rakyat!


(Wied)