Iklan

Kamis, 01 Oktober 2026, 1.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-01T03:12:36Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMNASIONALPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

ADA APA DI BALIK BANTAHAN POKJA? : Kasatnarkoba Tanjung Perak "KEBAKARAN JENGGOT" Hingga Pilih Hak Jawab Dengan Cara Unik!

Advertisement

 



Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Desas-desus miring yang mengitari penanganan perkara Lukman, pria asal Madura yang terjerat pusaran kasus pil ekstasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tampaknya sukses membuat tensi internal korps berseragam cokelat memanas. Alih-alih meredam badai dengan transparansi mutlak, manuver defensif yang dipertontonkan jajaran Satresnarkoba justru memantik tanda tanya besar dan aroma spekulasi yang kian menyengat ke ruang publik.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mendadak "kebakaran jenggot" pasca-menyeruak digdayanya pemberitaan investigatif yang digulirkan oleh media banaspatiwatch.co.id. 


Berita tersebut menguliti seluk-beluk kasus Lukman yang dituding sarat intervensi, keistimewaan, hingga embusan liar isu transaksi transaksional bernilai puluhan bahkan ratusan juta demi membubarkan perkara.


ALERGI KONFIRMASI MEDIA UTAMA

Memilih Berlindung di Balik "Barikade" Mitra


Pemandangan ironis sekaligus menggelitik nalar jurnalistik pun tersaji di markas utara Surabaya itu. Alih-alih melayangkan hak jawab resmi, melakukan somasi, atau mengundang duduk bersama, meja redaksi banaspatiwatch.co.id selaku media yang pertama kali membongkar dan menyorot tajam kasus ini, sang Kasatnarkoba justru mengambil langkah seribu yang terkesan ia pilih.


AKP Adik Agus Putrawan dilaporkan buru-buru mengumpulkan dan melempar narasi klarifikasi sepihak kepada sejumlah media yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Mitra Kepolisian Polres Tanjung Perak. Sebuah langkah defensif-birokratis yang seketika dibaca publik sebagai upaya "sterilisasi nama baik" melalui barikade media-media ramah kooperator.


Sikap ini sontak memicu kegeregetan sekaligus keprihatinan mendalam di kalangan insan pers independen. Hukum pers di Indonesia secara gamblang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab ke media pembuat berita asal. 


Saat jalur konstitusional itu dilewati dan diganti dengan taktik membanjiri ruang publik lewat kanal media lain, publik pun dipaksa bertanya, ada apa gerangan di balik bantahan yang berjarak ini? Mengapa ada ketakutan untuk berhadapan langsung dengan data dan konfirmasi banaspatiwatch.co.id?


NARASI PROSEDURAL YANG KEHILANGAN "JALU"


Melalui media-media mitra tersebut, sang perwira memang melontarkan bantahan taktis berkadar tinggi, menyebut isu tangkap lepas sebagai hoaks tak berdasar, menuding dugaan upeti puluhan bahkan ratusan juta sebagai opini menyesatkan, hingga berdalih adanya perbedaan fakta lapangan mengenai kalkulasi barang bukti. 


Namun, di mata publik yang kian kritis, rangkaian kalimat pembelaan itu terasa hambar dan defensif.

Bagaimana mungkin sebuah institusi penegak hukum menuntut kepercayaan publik atas sebuah klarifikasi, jika mereka sendiri terkesan "ciut nyali" dan enggan memberikan hak jawab kepada media yang melempar kritik sejak awal? 


Taktik melipir menggunakan corong media lapis kedua ini justru kian menebalkan kecurigaan bahwa ada tabir tebal yang sedang diupayakan untuk tetap tertutup rapat dalam penanganan perkara narkotika Saudara Lukman.


Hingga detik ini, bungkamnya Satresnarkoba Polres Tanjung Perak terhadap banaspatiwatch.co.id menjadi noktah hitam yang mereduksi bobot bantahan mereka sendiri. Jika memang proses hukum Lukman berjalan seputih salju dan sekaku prosedur formal, mengapa harus alergi menghadapi serangan balik dari sang pembongkar fakta pertama? 


Publik kini tidak lagi sekadar menunggu kelanjutan nasib hukum Lukman, melainkan menanti keberanian moral sang Kasatnarkoba untuk menjawab langsung di ruang publik, tanpa perlindungan tameng media-media rekanan.


(Wied)