Iklan

Minggu, 25 Oktober 2026, 25.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-24T17:35:16Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONAL

BIROKRASI RASA KOMEDI: Saat Tas Ransel Mengalahkan Sistem Digital, Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, dan Mantan Pj Mendadak Jadi Patung

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Panggung sandiwara di Pengadilan Tipikor Surabaya kian hari kian menggelitik nalar sehat publik. Sidang kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sukses bertransformasi menjadi tontonan komedi hitam yang mengocok perut sekaligus menyulut elpiji di dada masyarakat.


Bagaimana tidak? Berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan gamblang menguliti modus operandi para terdakwa—Aris Mukiyono (mantan Kadis), Oni Setiawan, dan Hermawan—yang dituduh berhasil mengumpulkan "dana sedekah paksa" berkedok pungli perizinan tambang dan air tanah (SIPA) hingga menyentuh angka fantastis, Rp4,09 miliar.


SYSTEM CANGGIH, OTAK PRIMITIF 

Banyolan Birokrasi Berwujud Tas Ransel


Di era digitalisasi yang digembar-gemborkan serba transparan, sistem Online Single Submission (OSS) yang sejatinya diciptakan untuk memangkas birokrasi, justru disulap menjadi mesin pemeras yang sangat efisien. Pemohon izin dipaksa melewati labirin administratif yang sengit, kecuali mereka paham "bahasa isyarat" berupa setoran Rp 50 juta hingga Rp200 juta untuk izin tambang, serta Rp 5 juta sampai Rp20 juta demi meloloskan izin air tanah.


Fakta persidangan pun makin beraroma mistis saat saksi internal (Dewi) bernyanyi merdu di hadapan majelis hakim. Ia mengaku harus kejar target mengumpulkan upeti di bawah ancaman mutasi menjadi staf biasa. Dan puncaknya, dari Januari 2025 hingga Maret 2026, aliran dana haram senilai Rp2,385 miliar dari puluhan perusahaan diangkut bukan lewat transfer bank yang modern, melainkan menggunakan tas ransel! 


Sebuah dedikasi luar biasa dari para oknum birokrat yang tampaknya lebih percaya pada ketahanan jahitan tas ransel ketimbang keamanan sistem perbankan.

Komedi ini kian lengkap dengan munculnya sosok Roy, yang dalam persidangan dijuluki sebagai "orang spesial" sang mantan Kadis, yang bertugas sebagai eksekutor penjemput uang di lapangan. 


Tak ketinggalan, bumbu pemanis berupa perintah kilat untuk memusnahkan catatan transaksi keuangan terbit pada Mei 2026 saat situasi mulai memanas. Beruntung, saksi Dewi cukup cerdas untuk menyimpan "catatan rahasia" tersebut sebagai rompi penyelamat pribadinya.


NYANYIAN SAPI KURBAN, WARISAN TRADISI DAN NESTAPA MANTAN PEJABAT 


Namun, magnet utama yang membuat publik terbelalak adalah pusaran nama Nurkholis, sang mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 yang juga sempat mencicipi empuknya kursi Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo dan Pj Bupati Pasuruan. Di ruang sidang, ia disebut-sebut ikut kecipratan "berkah" masa lalu berupa uang Rp30 juta, dua keping emas, hingga... seekor sapi kurban! 


Sungguh sebuah ironi tingkat tinggi, di mana hewan yang suci untuk ibadah kurban diduga dibeli atau diadakan dari lingkaran dana yang jauh dari kata halal.


Usut punya usut, kelihaian mengemas setoran ini rupanya bukan barang baru. Menurut beberapa sumber yang layak dipercaya di lingkungan internal Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, praktik penarikan upeti berkedok uang pelicin administratif tersebut konon sudah mengakar kuat dan menjadi semacam "tradisi turun-temurun" sejak era Nurkholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. 


Jadi, apa yang dipertontonkan oleh pejabat hari ini tampaknya hanyalah kelanjutan estafet dari kurikulum lama yang sukses diwariskan dengan sangat rapi.

Teranyar, berembus kabar bahwa ada manuver pengembalian dana sebesar Rp600 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Sebuah langkah heroik yang tampaknya diharapkan bisa menjadi penghapus dosa instan. Namun, mari kita ingatkan kembali para pesohor birokrasi ini dengan regulasi dasar, yakni merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. 


Jadi, mengembalikan uang setelah ketahuan itu bukan bentuk pertobatan birokrasi, melainkan sekadar "retur barang bukti" yang tidak serta-merta bisa menghapus status pidananya!


BUNGKAM SERIBU BAHASA

Jurus Klasik Yang Menggemaskan


Tim investigasi Banaspati Watch telah mencoba mengetuk pintu konfirmasi sang mantan pejabat terkait isu pengembalian uang Rp600 juta ini beserta rentetan panggilan Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa sebagai saksi. 

Hasilnya? Nihil. Nurkholis mendadak mempraktikkan jurus pertapa tingkat tinggi, bungkam seribu bahasa.


Bibir yang biasanya lugas saat memberikan sambutan kala menjabat Pj Wali Kota maupun Pj Bupati, kini terkunci rapat bak brankas kuno. Sikap diam tanpa kata ini seolah menegaskan adagium klasik, di mana ada ketakutan, di situ ada keheningan.


Publik pun dibuat gemas bercampur tawa melihat bagaimana seorang pejabat yang pernah berkuasa di berbagai wilayah, mendadak kehilangan kata-kata justru saat akuntabilitasnya ditagih oleh masyarakat.


Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya memang belum mengetuk palu vonis akhir. JPU masih menyusun barisan saksi untuk membongkar tumpukan ransel-ransel misterius lainnya. Namun satu yang pasti, rakyat Jawa Timur kini disuguhi tontonan gratis tentang bagaimana urusan perut bumi (tambang) dan air tanah dikelola oleh mental-mental yang justru mengerdilkan martabat pemerintahan. 


Kita tunggu saja, sampai kapan jurus bungkam dan retur uang ini mampu menahan gempuran hukum yang kian tajam.


(Wied)