Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||GRESIK, -- Dugaan pencurian atau pengambilan kabel milik PT Telkom kembali menjadi sorotan di wilayah Jalan Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (23/9/26).
Hal ini bertanda bahwa, Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Gresik system keamanannya lemah, bahkan kuat dugaan Oknum Polsek dapat upeti, sehingga praktek pencurian kabel Telkom itu berjalan lancar meskipun proses pencuriannya lama.
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel tersebut disebut kembali berlangsung setelah sebelumnya dilaporkan terjadi pada 10 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas serupa kembali terpantau di lokasi pada malam hari.
Rekaman yang diterima redaksi memperlihatkan adanya lubang atau galian di sekitar lokasi yang disebut berada di wilayah Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Salah satu sumber menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan pihak tertentu dari wilayah Gresik.
“Pekerjaan tersebut milik orang-orang Gresik, Mas. Yang di lokasi Bang Kafi,” ujar sumber kepada awak media.
Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum mendapatkan verifikasi resmi dari pihak yang disebut.
Dugaan “Backup” Oknum Media Perlu Dibuka Terang dan diduga Oknum Polsek Ujung Pangkah dapat Upeti
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian bukan hanya soal dugaan pengambilan kabel, tetapi juga munculnya informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mengklaim mendapat “backup” dari oknum media dan diduga Oknum Polsek Ujung Pangkah dapat Upeti.
Redaksi menerima informasi bahwa dalam proses konfirmasi terdapat pihak yang mengatasnamakan media tertentu, termasuk menyebut nama Media Jurnal Peristiwa. Ketika dilakukan upaya konfirmasi lebih lanjut melalui nomor yang digunakan, komunikasi tersebut justru berakhir dengan pemblokiran nomor.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan.
Apakah benar terdapat pihak media yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, atau justru ada pihak yang mencatut nama media untuk menciptakan kesan seolah-olah aktivitas di lapangan mendapat backing?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka.
Sebab, jika benar ada oknum yang menggunakan identitas atau nama media untuk memberikan tekanan maupun perlindungan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, persoalannya tidak lagi sebatas dugaan pencurian kabel. Ada persoalan etika jurnalistik dan potensi penyalahgunaan nama profesi yang juga patut diperiksa.
Sebaliknya, apabila nama media tersebut ternyata hanya dicatut oleh pihak tertentu, maka klarifikasi juga diperlukan agar tidak terjadi fitnah maupun pembentukan opini yang keliru.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kafi, yang disebut sebagai pihak yang mengurus aktivitas di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan mengenai aktivitas di lokasi, status kabel, maupun dasar pekerjaan yang dilakukan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana:
Jika aktivitas tersebut merupakan pekerjaan resmi, siapa pemberi pekerjaan, apa dasar izinnya, dan untuk kepentingan apa kabel tersebut digali atau diambil?
Sebaliknya, jika tidak terdapat izin maupun dasar pekerjaan yang sah, maka aparat penegak hukum perlu menjelaskan sejauh mana proses penanganannya.
Jangan sampai persoalan yang sebelumnya sudah dilaporkan justru kembali terjadi tanpa kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
Polisi Diminta Tidak Tutup Mata
Munculnya dugaan aktivitas pengambilan kabel secara berulang semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Redaksi akan meminta konfirmasi kepada Polsek setempat dan Polres Gresik mengenai laporan sebelumnya, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan lokasi, pengumpulan barang bukti, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta langkah hukum terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Apalagi apabila benar terdapat informasi mengenai pihak tertentu yang mengklaim memiliki “backup” dari oknum media atau bahkan mencatut nama institusi tertentu.
Nama institusi, media, maupun aparat tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menciptakan kesan bahwa suatu aktivitas kebal dari pemeriksaan hukum.
Jika benar terdapat tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Namun apabila aktivitas tersebut ternyata merupakan pekerjaan resmi dengan izin yang lengkap, maka pihak terkait juga semestinya berani memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan liar di tengah masyarakat.
Jangan Sampai Nama Media Dijadikan Tameng
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi profesionalisme insan pers.
Media seharusnya berdiri untuk mencari dan menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta, bukan menjadi alat untuk menekan pihak tertentu ataupun memberikan kesan perlindungan terhadap aktivitas yang belum jelas legalitasnya.
Karena itu, apabila benar terdapat oknum yang mengatasnamakan media untuk melakukan “backup”, publik berhak mengetahui siapa pihak tersebut dan dalam kapasitas apa ia bertindak.
Sebaliknya, apabila nama media dicatut, pihak media yang bersangkutan juga memiliki kepentingan untuk segera memberikan klarifikasi.
Jangan sampai nama pers dipakai sebagai tameng untuk menutupi aktivitas yang seharusnya diperiksa secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Telkom, pihak yang disebut Kafi, Media Jurnal Peristiwa, maupun Polres Gresik belum memberikan keterangan resmi mengenai rangkaian informasi tersebut.
Redaksi Banaspatiwatch.co.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Setiap perkembangan dan klarifikasi akan disampaikan secara proporsional demi memastikan informasi yang diterbitkan tetap berimbang, berbasis fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi

