Iklan

Rabu, 23 September 2026, 23.9.26 WIB
Last Updated 2026-09-23T03:38:22Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

Baru Ditertibkan, Kabel Optik Kembali Ditarik Tengah Malam—Satpol PP Segel di Kenjeran Gading

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id || Surabaya-- Aktivitas penarikan kabel optik jaringan WiFi IRA (Internet Rakyat) kembali menjadi sorotan. Tim investigasi Banaspatiwatch menemukan pekerjaan penarikan kabel di Jalan Kenjeran Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada 23 September 2026 sekitar pukul 00.27 WIB.


Saat dikonfirmasi mengenai legalitas pekerjaan, seorang pekerja bernama Eko Ronaldi justru menunjukkan Surat Tanda Terima Barang Hasil Penertiban Satpol PP tertanggal 20 September 2026 pukul 19.03 WIB, dengan No. Register 300.1/BHP/Utilitas atas nama Eko Ronaldi. Dalam penertiban sebelumnya, KTP pekerja tersebut disebut turut diamankan petugas.


Ironisnya, pekerjaan penarikan kabel kembali berlangsung. Kepada tim Banaspatiwatch, Eko Ronaldi mengaku dirinya kembali bekerja karena mendapat perintah dari pengawas pekerjaan.


Merespons temuan tersebut, tim Banaspatiwatch kemudian melaporkan aktivitas itu melalui Call Center 112 Surabaya. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Satpol PP yang datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.


Hasilnya, kabel optik yang menjadi objek pekerjaan akhirnya disegel oleh Satpol PP.


Kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas pekerjaan serta siapa pihak yang memerintahkan pekerjaan kembali dilakukan setelah adanya penertiban sebelumnya.


Banaspatiwatch akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai legalitas pekerjaan, pihak pengawas, serta tindak lanjut terhadap aktivitas penarikan kabel tersebut.

Penulis : iL