Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Surabaya kota yang masyhur dengan pekik merdeka Bung Tomo, kini punya atraksi baru yang tidak kalah heroik, sulap hukum tingkat tinggi. Panggung pertunjukannya bertempat di bawah lampu sorot Polres Tanjung Perak dan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI).
Lakon utamanya? Seorang pria asal Madura bernama Lukman, yang konon sukses membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak hanya buta, tetapi juga bisa diajak "bernegosiasi" sambil minum kopi.
Mari kita tundukkan kepala sejenak untuk mengheningkan cipta bagi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 54 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010.
Di atas kertas, SEMA dengan saklek membatasi bahwa hak rehabilitasi maksimal hanya untuk pemilik 8 butir ekstasi.
Namun, di tangan para "maestro" penegak hukum kita, angka 10 butir inex plus uang tunai Rp8 juta milik Lukman yang disita pada 15 Agustus 2026 di Jalan Raya Patemon, berhasil bermutasi menjadi tiket emas menuju LRPPN-BI pada 13 September 2026. Sungguh sebuah pencapaian matematika hukum yang melampaui logika akal sehat.
Yang paling puitis dari drama ini adalah misteri satu bulan penuh pasca-penangkapan. Publik dibiarkan menerka-nerka dalam kegelapan, di ruang sunyi mana Lukman diendapkan? Apakah selama sebulan itu sang terduga bandar sedang menjalani kursus merajut, ataukah sedang terjadi prosesi "hitung-hitungan sakral" guna menggenapi angka Rp200 juta yang santer disebut-sebut sebagai mahar kebebasan?
Jika benar angka fantastis itu yang menjadi pelicin, maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) tampaknya perlu kita usulkan untuk mendapat penghargaan atas profesionalisme mereka dalam melihat warna-warni rupiah.
Ironi ini semakin mengental menjadi komedi satir saat redaksi mencoba mengetuk pintu konfirmasi. Alih-alih mendapatkan jawaban substantif berupa transparansi dokumen, nomor surat rekomendasi TAT, atau bukti fisik absensi harian Lukman di fasilitas rehabilitasi, yang didapat justru curahan hati (curhat) melankolis dari salah satu perwira berinisial "AP".
Melalui aplikasi pesan singkat, Sang perwira alih-alih meluruskan rumor, justru sibuk mengekspresikan rasa kecewanya karena dikonfirmasi oleh media. "Dik..piye kowe...saya pikir kamu itu dulurku..begitu penggalan jawaban dari perwira bertubuh atletis tersebut.
Sungguh sebuah respons yang menggemaskan dari seorang penegak hukum kelas Metropolitan. Komunikasi publik dialihkan menjadi urusan perasaan yang terluka, sementara substansi perkara dibiarkan menguap begitu saja.
Publik kini tidak lagi sekadar curiga, melainkan berada pada tahap geli sekaligus geregetan yang akut. LRPPN-BI kini memegang bola panas, apakah mereka benar-benar sebuah lembaga medis penyembuh ketergantungan, ataukah beralih fungsi menjadi "safe house" premium bertameng legalitas bagi mereka yang dompetnya cukup tebal untuk menghindari dinginnya jeruji besi?
Selama bukti fisik keberadaan Lukman di dalam sel rehabilitasi tetap digembok rapat, masyarakat sah-sah saja berasumsi bahwa keadilan di Surabaya sedang dilelang di pasar murah, lengkap dengan diskon akhir tahun bagi para mafia yang tahu cara "mengetuk pintu" yang benar.
(Wied/red)

