Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Di bawah langit Kota Pahlawan yang kian terik, sebuah panggung teater ironi kembali digelar dengan sangat megah. Judul lakonnya pun sangat bombastis: “Menyelamatkan Warga dari Banjir Air, dengan Cara Menenggelamkan Mereka dalam Banjir Polusi.”
Kali ini, giliran kawasan Petemon III yang menjadi korban dari syahwat pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Atas nama proyek penanggulangan banjir dan pemasangan saluran U-ditch, Pemkot Surabaya tanpa belas kasihan melakukan eksekusi mati secara massal terhadap belasan hingga puluhan batang pohon pelindung yang telah bertahun-tahun setia menyaring racun udara di sana.
Sungguh sebuah anomali akal sehat yang luar biasa jenius. Di saat belahan dunia lain berlomba-lomba merawat ruang terbuka hijau demi menekan perubahan iklim, penguasa kota ini justru memamerkan jurus andalan baru, yaitu membantai pohon demi memasang beton.
LEGALISASI "DOSA" BERKEDOK PEMBANGUNAN
Perda Dibuat untuk Dilanggar Sendiri?
Masyarakat sipil tentu dibikin melongo dan geleng-geleng kepala melihat atraksi hukum yang dipertontonkan. Publik tahu betul betapa galaknya jajaran penegak perda jika ada warga biasa, pedagang kecil, atau pihak swasta yang berani menyentuh, merusak, apalagi menebang aset pohon milik kota.
Sanksi denda puluhan juta hingga ancaman kurungan langsung menanti di depan mata.
Namun, hukum seketika mendadak tumpul, layu, dan menderita amnesia akut ketika pelaku penjagalan hijau tersebut adalah sang pembuat regulasi itu sendiri.
Pemkot Surabaya sukses menunjukkan teladan yang sangat aduhai, bagaimana cara terbaik melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mereka ketok palu sendiri.
Aturan proteksi lingkungan seolah menjelma menjadi sekadar barisan teks mati yang tidak berlaku bagi para pemilik stempel kekuasaan. Kontraktor proyek dengan tameng "Instruksi Pemerintah" melenggang bebas layaknya malaikat pencabut nyawa bagi ruang hijau Petemon, tanpa rasa bersalah sedikit pun.
KOMISI C DPRD KOTA SURABAYA ANGKAT BICARA
Kritik Santun Tanpa Taring Sanksi
Tragedi pembabatan massal ini memicu reaksi dari parlemen kota. Ditemui di tempat terpisah, Sukadar, SH, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, mencoba memberikan pandangan yang sedikit menyejukkan di tengah bara kekesalan warga. Pria yang akrab disapa Cak Kadar ini berpendapat bahwa modernisasi saluran air melalui pemasangan U-ditch seyogianya tidak dilakukan secara serampangan dan frontal hingga mengorbankan kelestarian alam.
"Bilamana pemotongan pohon tersebut memang mutlak dan tidak bisa dihindari, sang kontraktor wajib hukumnya mengganti dengan pohon baru sesuai dengan regulasi yang berlaku di dalam Perda dan undang-undang. Itu pun harus setelah mendapatkan izin tertulis resmi dari pihak terkait," tegas Cak Kadar dengan nada normatif.
Namun, di sinilah letak komedi politiknya yang kian mengiris hati. Sang legislator tampak luar biasa "sopan" dan berhati-hati. Dalam argumen hukumnya yang rapi, Cak Kadar sama sekali tidak menyebutkan atau menyentuh klausul sanksi apa yang pantas dijatuhkan apabila sang pelaku pembantaian pohon tersebut adalah Pemerintah Kota sendiri. Apakah hukum hanya dirancang untuk menghukum rakyat kecil, sementara penguasa mendapat imunitas total berkedok proyek strategis?
Lebih lanjut, politisi senior ini menambahkan sebuah saran yang sebenarnya terdengar seperti sindiran halus bagi kinerja dinas terkait. Seharusnya, Pemkot Surabaya melalui jajaran kewilayahan (Kecamatan dan Kelurahan) melakukan inventarisasi secara berkala dan detail terhadap keberadaan pohon-pohon di seluruh penjuru kota, termasuk mencatat ukuran diameternya.
Sebuah saran logis yang sayangnya baru meledak ke permukaan setelah puluhan pohon terlanjur tumbang dan berubah menjadi kayu bakar.
MENANTI NYALI PENEGAK HUKUM DI KOTA METROPOLITAN
Proyek penanggulangan banjir di Petemon III kini menyisakan pemandangan yang gersang, menyedihkan, sekaligus memicu amarah. Warga kini dipaksa menerima kenyataan pahit: menikmati saluran air baru yang megah, sembari menghirup debu dan panas menyengat akibat hilangnya benteng hijau mereka.
Kini publik Surabaya hanya bisa menonton dan menunggu dengan rasa geram yang memuncak. Sampai kapan ego sektoral pembangunan fisik terus-menerus menumbangkan aspek kelestarian lingkungan?
Dan yang paling esensial, apakah institusi pengawas dan penegak hukum di kota ini punya cukup nyali untuk menyeret oknum-oknum pelanggar Perda di lingkaran kekuasaan ke meja hijau? Ataukah kita harus pasrah menerima dogma baru bahwa di Surabaya, “Beton selalu lebih suci daripada pohon”?
Banaspati Watch akan terus mengawal dan menelusuri ke mana larinya dokumen izin tertulis proyek penjagalan ini!
(Wied)

