Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||MADIUN-- Persoalan Bu Tamirah, perempuan lanjut usia di Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, seharusnya tidak berhenti pada siapa yang merasa paling berhak atau siapa yang paling kuat di lingkungan.
Ada proses hukum yang sedang berjalan.
Bu Tamirah masih menempuh jalur hukum melalui Perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Mjy di Pengadilan Negeri Mejayan. Karena itu, ruang untuk menguji dokumen, dalil dan bukti dari masing-masing pihak masih terbuka.
Di satu sisi, pihak takmir masjid menyatakan dasar hukum kepemilikan berasal dari jual beli melalui lelang dan selanjutnya diproses balik nama melalui PPAT.
Risalah Lelang Nomor 89/10.06/2026-01 juga mencatat adanya pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek tanah dan bangunan tersebut.
Tetapi apakah itu otomatis mengakhiri seluruh persoalan? Belum tentu.
Sebab Bu Tamirah masih menggunakan haknya untuk meminta persoalan tersebut diperiksa melalui pengadilan.
Dan justru di sinilah hukum harus diberi kesempatan untuk berbicara.
JANGAN JADIKAN LINGKUNGAN SEBAGAI RUANG PENGHAKIMAN
Yang menjadi keprihatinan adalah ketika persoalan hukum yang seharusnya dapat diuji melalui dokumen dan persidangan justru berkembang menjadi persoalan sosial di lingkungan.
Bu Tamirah adalah warga lanjut usia.
Apapun posisi hukumnya, ia tetap mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan, menghadirkan bukti dan mempertahankan kepentingannya di depan hukum.
-Tetangga boleh memiliki pandangan.
-Takmir boleh memberikan penjelasan.
-Pemenang lelang boleh mempertahankan haknya.
Namun tidak satu pun dari mereka yang memiliki kewenangan untuk menggantikan posisi pengadilan dalam menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
PERSOALAN AKSES DAN LISTRIK JUGA PERLU DIJELASKAN
Selain persoalan lelang, terdapat persoalan lain yang menjadi perhatian publik, yaitu mengenai akses keluar-masuk dan pemutusan listrik yang disebut berdampak terhadap kehidupan serta usaha Bu Tamirah.
Pihak takmir sebelumnya telah memberikan klarifikasi tertulis. Takmir menyatakan mengetahui pemutusan listrik dan menyebut keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah takmir dengan alasan efisiensi listrik masjid.
Pernyataan tersebut telah kami catat sebagai hak jawab.
Namun masih ada pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif:
Apa dasar kewenangan pemutusan listrik tersebut? Siapa yang melakukan? Atas sambungan siapa? Dan apakah tindakan tersebut memiliki kaitan langsung dengan objek yang sedang dipersoalkan?
Begitu pula dengan persoalan akses.
Jika benar akses yang digunakan Bu Tamirah untuk keluar-masuk dan menjalankan usaha mengalami penutupan, maka dasar kepemilikan dan kewenangan atas akses tersebut juga perlu diperjelas melalui bukti dan dokumen.
PRAKTISI HUKUM ANGKAT BICARA
Bergulirnya persoalan Bu Tamirah yang tak kunjung usia membuat salah satu praktisi hukum Mochammad Dhanang Kumoro Jakti, SH.
Beliau mengatakan “Selama perkara Bu Tamirah masih dalam proses pengadilan, setiap tindakan sepihak yang membatasi akses, mengganggu fasilitas listrik, atau menimbulkan tekanan sosial hingga merugikan hak dan kepentingannya patut diuji sebagai indikasi Perbuatan Melawan Hukum. Dalam negara hukum tidak dibenarkan adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), termasuk memaksakan suatu klaim hak melalui tindakan faktual sebelum persoalan hukumnya memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang sah. Terlebih apabila terdapat kepentingan perseorangan yang kemudian dibawa atau dipersepsikan sebagai kepentingan masjid maupun masyarakat. Musyawarah internal tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk merugikan pihak lain; apabila merasa memiliki hak, buktikan dan pertahankan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun tekanan terhadap Bu Tamirah.”
BIARKAN HUKUM MENENTUKAN
Banaspati Watch tidak menyatakan lelang tersebut ilegal.
Banaspati Watch juga tidak menyatakan pihak takmir maupun pemenang lelang telah melakukan pelanggaran hukum.
Kami hanya mencatat adanya persoalan dan perbedaan kepentingan yang kini sedang dibawa ke jalur hukum.
Karena itu, yang paling penting saat ini adalah memastikan Bu Tamirah tidak kehilangan ruang untuk memperjuangkan haknya hanya karena tekanan sosial atau pandangan lingkungan.
Jangan jadikan tetangga sebagai hakim. Jangan jadikan suara mayoritas sebagai putusan.
Kalau memang masing-masing pihak merasa memiliki bukti yang kuat, bawa bukti itu ke pengadilan.
-Biarkan hakim memeriksa.
-Biarkan dokumen berbicara.
-Biarkan hukum menentukan.
Sebab keadilan bukan milik mereka yang paling kuat di lingkungan.
Keadilan harus diberikan kepada siapa pun yang berhak — termasuk seorang nenek yang sedang berjuang mencari kepastian hukum.
BANASPATI WATCH — Mengawal informasi, bukan menghakimi.
Redaksi

