Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||SURABAYA, 26 September 2026___ Aroma tanda tanya kembali menyeruak dari balik aktivitas usaha pijat di kawasan Ruko 21 Klampis, Jalan Arief Rahman Hakim Blok A1–A3, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Tempat yang disebut BOSSMEN RELAX tersebut diduga menawarkan layanan pijat dengan sejumlah fasilitas dan pilihan terapis. Informasi yang diperoleh Banaspatiwatch menyebutkan tempat tersebut telah beroperasi kurang lebih tiga bulan.
Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar tarif pijat.
Pertanyaan besarnya: apakah aktivitas di dalamnya benar-benar sebatas layanan pijat sesuai izin usaha, atau terdapat layanan lain yang ditawarkan secara tersembunyi?
Dalam penelusuran pada Jumat, 25 September 2026, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai KIKI/GRO menyampaikan bahwa paket pijat normal dibanderol sekitar Rp350.000 dengan durasi 90 menit, termasuk kamar dan fasilitas makan.
Yang mengundang tanda tanya, KIKI juga menyebut adanya layanan “extra” maupun “full service” dengan tarif sekitar Rp500.000. Menurut keterangannya, pembicaraan mengenai layanan tersebut dilakukan langsung antara pelanggan dan terapis, termasuk pembayaran kepada terapis.
“Kalau yang lain-lain seperti layanan extra atau full service Rp500.000, nanti komunikasi langsung dengan terapis,” demikian keterangan KIKI, Jumat (25/9/2026).
KIKI juga menyebut pelanggan dapat memilih terapis melalui foto yang ditampilkan melalui telepon seluler. Selain durasi 90 menit, terdapat pilihan durasi hingga dua jam serta fasilitas kamar VIP.
Di sinilah publik patut bertanya lebih jauh.
Jika benar terdapat layanan di luar jasa pijat sebagaimana izin usaha yang dimiliki, siapa yang mengawasi? Apakah aktivitas tersebut telah diketahui pengelola wilayah? Apakah seluruh kegiatan telah sesuai perizinan? Dan yang paling penting, apakah para terapis bekerja secara bebas dan terlindungi haknya, atau ada indikasi eksploitasi yang harus diperiksa?
Banaspatiwatch tidak gegabah menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut merupakan perdagangan orang (TPPO). Tuduhan TPPO merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Tetapi apabila terdapat indikasi eksploitasi manusia, perekrutan bermasalah, pemaksaan, atau bentuk perdagangan orang lainnya, maka aparat penegak hukum tentu tidak boleh menunggu persoalan tersebut menjadi lebih besar.
Jangan sampai sebuah usaha berlindung di balik papan nama “pijat” atau “spa”, sementara aktivitas sebenarnya justru luput dari pengawasan.
Karena itu, Satpol PP Kota Surabaya, Kepolisian, Pemkot Surabaya, serta instansi terkait patut turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap BOSSMEN RELAX.
Bukan sekadar memeriksa papan nama.
Bukan sekadar mengecek izin usaha.
Tetapi juga memastikan jenis layanan yang benar-benar diberikan, mekanisme perekrutan terapis, kondisi kerja, legalitas operasional, serta ada atau tidaknya praktik yang bertentangan dengan hukum.
Sebab jika benar semuanya sesuai aturan, pemeriksaan justru akan menjadi jalan untuk membersihkan nama usaha tersebut dari dugaan yang beredar.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, publik tentu menunggu tindakan tegas.
Ruko bukan ruang tanpa hukum. Usaha pijat bukan tameng untuk menyembunyikan aktivitas ilegal. Dan dugaan eksploitasi manusia bukan persoalan yang boleh dianggap remeh.
Kini bola berada di tangan aparat dan pemerintah daerah.
Apakah BOSSMEN RELAX akan diperiksa secara serius, atau dugaan ini kembali berhenti sebagai isu yang menguap tanpa kejelasan?
Banaspatiwatch.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola BOSSMEN RELAX maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang.
Penulis : Aan / Redaksi

