Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Bangkalan-- Rasa kecewa dan lelah dirasakan korban dari sebuah perkara hukum yang hingga kini belum juga menemui titik terang. Perkara tersebut diketahui telah berjalan hampir dua tahun.
Hingga saat ini, proses hukumnya masih berada pada tahap penyidikan dan pemenuhan petunjuk dari Penuntut Umum. Sementara itu, pihak yang dilaporkan atau disebut sebagai terduga pelaku, masih belum menjalani proses hukum di pengadilan dan tetap dapat beraktivitas secara bebas.
Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan sejauh mana kepastian dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Rasa putus asa bahkan muncul. Korban mengaku merasa bahwa terduga pelaku seolah kebal hukum, karena meski waktu sudah berjalan lama, prosesnya belum memberikan kepastian yang diharapkan.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Setidaknya menjelaskan perkembangan perkara dan kendala apa yang menyebabkan kasus ini belum naik ke tahap selanjutnya.
“Kami hanya berharap ada kepastian hukum. Perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi sampai sekarang terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Kami sebagai korban merasa seolah-olah hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Meski demikian, secara hukum status seseorang tetap harus dipandang sebagai terduga/terlapor sampai adanya penetapan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi melalui *SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) menjadi hal penting agar korban dan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.
[Reporter: Tim Redaksi]

