Advertisement
Banaspatwatch.co.id|| SURABAYA, 28 Agustus 2026 — Insiden keselamatan kembali menjadi sorotan di lingkungan sekolah dasar. Seorang siswi kelas 3 SDN Bubutan II, Jasmin, diduga tertimpa pintu pagar besi berwarna putih di lingkungan sekolah hingga mengalami luka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.34 WIB, di SDN Bubutan II, Jl. Koblen Tengah No. 21, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Foto bertanda waktu (timestamp) yang diterima redaksi memperlihatkan Jasmin dalam kondisi kesakitan dan mendapat penanganan seorang guru di ruang kelas. Lokasi dalam dokumentasi tersebut juga tercatat sesuai dengan alamat sekolah.
Pagar Berat di Area Siswa, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Awak media mendatangi SDN Bubutan II pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk meminta klarifikasi mengenai insiden tersebut.
Kepala SDN Bubutan II, Agus Arifin, membenarkan adanya kejadian. Menurut Agus, pihak sekolah telah membawa Jasmin ke rumah sakit dan keluarga korban menyampaikan ucapan terima kasih atas tindakan tersebut.
Namun, muncul pernyataan yang justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai perspektif sekolah terhadap keselamatan peserta didik.
Agus menyampaikan bahwa pihak keluarga korban juga meminta maaf karena Jasmin disebut “sering bermain di depan pagar dan sempat roboh”.
Bahkan, Agus menyatakan:
“Kesalahan mutlak ada pada murid tersebut karena bermain di depan pagar pintu keluar masuk siswa-siswi.”
Pernyataan tersebut patut dipertanyakan. Apakah seorang anak kelas 3 SD yang berada di lingkungan sekolah dapat serta-merta dibebani kesalahan mutlak ketika mengalami kecelakaan akibat fasilitas sekolah?
Jika benar pagar tersebut memiliki bobot yang berat dan berpotensi roboh, pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru adalah: mengapa fasilitas yang berpotensi membahayakan anak dapat berada di area yang masih dapat dijangkau dan dilalui siswa tanpa sistem pengamanan yang memadai?
Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang anak bermain di dekat pagar. Persoalan utamanya adalah apakah sekolah telah menjalankan kewajiban pencegahan risiko dan pengawasan terhadap keselamatan peserta didik.
Ketika Anak Disalahkan, Bagaimana dengan Pengawasan Sekolah?
Siswa sekolah dasar, terlebih kelas 3, pada dasarnya belum memiliki kemampuan untuk sepenuhnya mengenali dan memperhitungkan risiko keselamatan sebagaimana orang dewasa.
Karena itu, ketika anak berada di lingkungan sekolah, tanggung jawab pengawasan tidak dapat dengan mudah dilepaskan hanya dengan menyatakan bahwa anak bermain atau berada di lokasi yang dianggap berbahaya.
Justru di sinilah fungsi sekolah diuji.
Jika sebuah pagar memang rawan roboh, mengapa tidak diamankan? Jika area tersebut berbahaya, mengapa tidak dibatasi? Jika siswa dilarang mendekat, siapa yang memastikan larangan tersebut dipatuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar kejadian serupa tidak kembali menimpa siswa lain.
Camat Bubutan Berikan Teguran
Pada hari yang sama, awak media juga melakukan klarifikasi kepada Camat Bubutan, Hajar Sulistyono, S.Sos., M.Si.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, camat memberikan teguran keras berkaitan dengan dugaan lemahnya pengawasan terhadap siswa, khususnya anak kelas 3 SD.
Camat juga disebut telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, melalui sambungan telepon.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa insiden ini tidak semestinya dipandang sebagai kecelakaan biasa. Sebab, jika penyebabnya berkaitan dengan kondisi fasilitas dan sistem pengawasan sekolah, maka diperlukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan persoalan setelah korban mengalami luka.
Jangan Berhenti pada Mengantar Korban ke Rumah Sakit
Mengantar korban ke rumah sakit tentu merupakan tindakan yang semestinya dilakukan ketika seorang siswa mengalami kecelakaan.
Namun, pertolongan setelah kejadian tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai bagaimana kecelakaan itu bisa terjadi.
Tanggung jawab keselamatan tidak berhenti ketika korban sudah dibawa mendapatkan perawatan. Yang lebih penting adalah memastikan:
* apakah kondisi pagar telah diperiksa sebelum kejadian;
* apakah pagar tersebut memenuhi standar keamanan;
* apakah terdapat mekanisme penguncian atau pengamanan;
* apakah area berisiko telah diberi pembatas atau tanda peringatan;
* bagaimana pengawasan siswa pada jam pulang sekolah;
* serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan rutin terhadap fasilitas sekolah.
Jika aspek-aspek tersebut tidak berjalan, maka kasus ini berpotensi menjadi cermin lemahnya sistem keselamatan di lingkungan sekolah.
Tiga Hal yang Patut Diusut
Pertama, kondisi fasilitas sekolah.
Pagar besi yang berat dan berpotensi roboh semestinya menjadi objek pemeriksaan keselamatan secara berkala. Fasilitas yang berada di jalur aktivitas siswa harus dipastikan tidak menimbulkan risiko.
Kedua, sistem pengawasan.
Siswa kelas 3 SD masih membutuhkan pengawasan dan pendampingan. Apalagi kejadian disebut berlangsung sekitar jam pulang sekolah, ketika pergerakan siswa relatif tinggi.
Ketiga, narasi menyalahkan korban.
Pernyataan bahwa “kesalahan mutlak” berada pada murid perlu diuji secara objektif. Dalam sebuah kecelakaan di lingkungan sekolah, tanggung jawab tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan apakah anak berada di dekat fasilitas tersebut. Harus diperiksa pula kondisi fasilitas, prosedur keselamatan, sistem pengawasan, serta tindakan pencegahan yang telah dilakukan sekolah.
Keluarga Menunggu Tanggung Jawab Nyata
Keluarga Jasmin saat ini berdomisili di Wiyung. Kakak kandung Jasmin diketahui juga bersekolah di SDN Bubutan II dan duduk di kelas 5.
Keluarga berharap Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan siswa dan tanggung jawab sekolah terhadap kondisi Jasmin hingga pulih.
Harapan tersebut wajar. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi seorang anak yang terluka, tetapi juga jaminan bahwa sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik.
Publik berhak mengetahui apakah pagar tersebut memang layak digunakan, apakah prosedur keselamatan telah dijalankan, dan apakah pengawasan terhadap siswa telah dilakukan sebagaimana mestinya.
Jangan sampai setelah seorang anak terluka, persoalannya justru berhenti pada siapa yang disalahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan: siapa yang bertanggung jawab mencegah kejadian itu terjadi?
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengenai hasil pemeriksaan, kemungkinan sanksi, maupun langkah konkret untuk memastikan fasilitas di SDN Bubutan II aman bagi siswa.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak SDN Bubutan II, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Penulis : Aan/Redaksi

