Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Madiun-- Bau busuk pelanggaran komitmen dan aroma pekat arogansi kekuasaan mendadak menyengat hebat dari balik dinding proyek pembangunan pabrik penggilingan padi "Padi 69" di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Proyek jumbo yang digarap oleh PT Sinar Waringin Adi Karya ini sukses memantik gelombang amarah dan kegaduhan luar biasa di tengah masyarakat setempat. Slogan kemitraan yang manis di awal sosialisasi kini menjelma menjadi panggung teater intimidasi yang sarat akan kekerasan verbal dan pengkhianatan hak-hak warga lokal.
PENGKHIANATAN KOMITMEN
Warga Desa Kuwu Hanya Jadi Penonton
Nadi perekonomian warga Desa Kuwu yang mulanya digadang-gadang akan berdenyut kencang lewat proyek ini, nyatanya justru diputus secara sepihak. Kesepakatan sakral saat sosialisasi awal—yang dengan tegas menyatakan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal—kini hancur lebur menjadi remah-remah tak berguna.
Di bawah komando Roji selaku Project Manager dan Hartono sebagai Wakil Project Manager, PT Sinar Waringin Adi Karya justru nekat memasukkan tenaga kerja asing dari luar daerah, mulai dari sosok bernama Tomang yang entah dari mana asalnya, hingga rombongan pekerja dari luar wilayah Ngawi dan Nganjuk. Warga lokal meradang, merasa dikencingi di tanah kelahiran mereka sendiri!
TEROR MONCONG SENJATA
Oknum Intel Kodim Madiun Diduga Tebar Ancaman Tembak!
Suasana proyek semakin mencekam dan berubah menjadi horor menakutkan ketika urusan pengamanan diduga diserahkan kepada oknum TNI AD berinisial Suparlan alias Landung. Ironisnya, Landung diketahui merupakan anggota aktif yang berdinas sebagai intel di wilayah Kodim Madiun.
Kehadirannya di lokasi proyek swasta ini langsung memicu tanda tanya besar. Atas dasar perintah siapa seorang aparat negara berdiri tegak membentengi korporasi swasta?
Saat dikonfirmasi, Landung dengan pongah mengakui dirinya tidak mengantongi selembar pun surat tugas atau perintah resmi, baik dari kesatuannya maupun dari PT Waringin. Artinya, penugasan ini diduga kuat bersifat ilegal dan liar!
Rekam jejak Landung pun terbilang kelam. Pada tahun 2025 lalu, ia tercatat pernah terlibat gesekan fisik brutal dengan seorang jurnalis bernama Agus, yang kemudian diredam secara kekuargaan di Koramil Balerejo.
Kini di tahun 2026, tabiat arogan itu kembali kambuh dan memakan korban baru.
Dua warga setempat, Eko dan Agus, menjadi korban intimidasi psikis yang sangat keji di dalam area proyek. Di hadapan saksi mata bernama Agung, Landung diduga kuat melontarkan ancaman mengerikan: "Akan menembak!" sembari mengepalkan tangan di dekat kepala pekerja dan mengusir mereka keluar area tanpa alasan yang jelas. Sebuah tindakan bar-bar yang mencederai institusi TNI!
PROVOKASI 'SECURITY SILUMAN' WILSON
Ketua BPD Kongkalikong?
Minyak yang menyiram api konflik ini kian berkobar lewat peran seorang oknum petugas keamanan bernama Wilson. Bukannya mendinginkan suasana, Wilson justru bertindak bak provokator kelas teri dengan berteriak lantang,"Comot saja satu per satu!".
Ucapan provokatif ini sengaja dilontarkan untuk menghasut Suparlan (Landung) agar mencopot seluruh anak buah Plenton, selaku supplier material utama pembangunan pabrik.
Legalitas Wilson sebagai security kini digugat total oleh masyarakat. Dari mana asal-usulnya? Bagaimana sertifikasinya? Mengapa PT Waringin membiarkan 'security siluman' berdarah panas ini mengacak-acak kondusivitas desa?
Kondisi kian pelik dengan munculnya dugaan pengkhianatan internal. Supri, Ketua BPD Desa Kuwu, yang seharusnya menjadi benteng pertahanan aspirasi warga, justru merangkap jabatan sebagai keamanan pabrik.
Ia diduga kuat telah silau oleh iming-imig janji manis pekerjaan dari pihak PT Waringin, hingga mengorbankan kepentingan rakyatnya sendiri.
Di sisi lain, tuntutan Plenton untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak manajemen PT Waringin hingga detik ini terus dijawab dengan aksi bungkam yang mencurigakan.
ULTIMATUM RAKYAT
"Rozi, Landung, dan Wilson Harus Angkat Kaki!"
Kegaduhan "berdarah-darah" ini memantik reaksi keras dari Ketua BUMDes Desa Kuwu. Dengan nada bicara yang bergetar menahan amarah, ia menegaskan bahwa PT Sinar Waringin Adi Karya sangat tidak tegas, mandul dalam berkomunikasi, dan sengaja memelihara konflik hingga menciptakan huru-hara di tengah masyarakat.
Tuntutan mutlak warga Desa Kuwu kini sudah bulat, final, dan tidak dapat ditawar lagi. Oknum TNI Suparlan alias Landung, Security Wilson, dan Project Manager Rozi HARUS SEGERA DIUSIR DAN ANGKAT KAKI dari bumi Kuwu! Mereka dianggap sebagai biang keladi yang merusak kedamaian desa.
MANAJEMEN PT WARINGIN dan KOMANDO TNI BUNGKAM ?
Demi menegakkan jurnalisme yang berimbang, tim investigasi Banaspati Watch telah merangsek mendatangi Kantor Pusat PT Waringin di Jl. Prapanca No. 54, Surabaya pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 13.43 WIB. Namun, kantor dalam kondisi gerbang tertutup rapat dan libur.
Tim redaksi memastikan akan terus memburu Direktur PT Waringin hingga ke lubang jarum guna menuntut hak jawab resmi.
Tak hanya itu, Banaspati Watch juga mendesak jajaran komando tingkat atas TNI, khususnya Dandim Madiun dan Pangdam Brawijaya, untuk segera turun tangan memeriksa status kedinasan dan tindakan liar Suparlan alias Landung di lapangan.
Hukum harus ditegakkan, dan institusi negara tidak boleh kalah oleh keserakahan mafia proyek swasta! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!
(Wied / Gus)

.jpg)