Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Sisi gelap dan terang penegakan hukum di Kota Pahlawan kembali diuji dalam satu nama, Iptu Kevin.
Perwira pertama yang menjabat sebagai Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya ini kini berada di persimpangan krusial.
Di satu sisi, ia adalah tumpuan harapan pemberantasan narkotika dengan deretan rekam jejak penangkapan yang agresif. Namun di sisi lain, sebuah isu miring berembus kencang, mengancam untuk meruntuhkan seluruh kredibilitas yang telah ia bangun di koridor Korps Bhayangkara.
SISI TERANG
Sang Pemburu Narkoba yang Agresif
Bukan rahasia lagi bahwa Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya di bawah komando Iptu Kevin dikenal sebagai unit operasional yang bergerak cepat dan tak ragu menyisir wilayah-wilayah rawan. Keberaniannya membongkar jaringan narkotika, menangkap para pelaku di tempat hiburan malam, hingga merespons cepat laporan masyarakat, kerap menempatkan namanya di podium apresiasi.
Gaya kepemimpinannya yang taktis menjadikannya salah satu perwira muda yang diperhitungkan dalam peta pemberantasan narkoba di Jawa Timur, khususnya kota Surabaya.
Prestasi-prestasi ini semula menjadi tameng kokoh yang menegaskan posisinya sebagai pelindung masyarakat dari jerat barang haram.
SISI GELAP
Skandal 24 Jam di Apartemen Darmo Puncak Permai
Namun, tameng kokoh itu kini retak. Sebuah peluru spekulasi menembus dinding integritas Satreskoba. Iptu Kevin kini diterpa isu miring "kesandung" dugaan praktik pelepasan tahanan yang dilakukan secara kilat.
Informasi yang dihimpun menyoroti sebuah operasi senyap pada 22 Juli 2026. Tim Unit 1 Polrestabes Surabaya bergerak ke sebuah hunian vertikal, Apartemen Darmo Puncak Permai.
Di sana, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama Nafis, lengkap dengan barang bukti (BB) berupa 4 butir diduga narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini seharusnya menjadi satu lagi catatan keberhasilan dalam buku prestasi sang Kanit.
Kejanggalan besar justru meledak pasca-penangkapan. Hanya berselang satu hari, pada 23 Juli 2026, Nafis kabarnya melenggang bebas tanpa status hukum yang jelas. Isu yang beredar di lapangan berembus sangat menyengat, kebebasan kilat 24 jam tersebut diduga dibayar mahal dengan mahar transaksional senilai Rp 35 juta.
TARUHAN INTERGRITAS di MEJA HIJAU BHAYANGKARA
Dua realitas yang bertolak belakang ini menghadirkan sebuah ironi jurnalisme modern. Apakah Iptu Kevin merupakan seorang pemburu hukum yang murni sedang dijatuhkan oleh isu liar, ataukah penegakan hukum di bawah kendalinya memang memiliki "harga" yang bisa dinegosiasikan di balik pintu belakang?
Hingga berita ini diturunkan, publik Surabaya menunggu ketegasan dari fungsi pengawasan internal Kepolisian, baik Propam Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya, untuk mengusir kabut hitam yang menyelimuti kasus ini. Jika dugaan pelepasan tahanan bermodal 35 juta rupiah ini terbukti benar, maka bukan hanya karier Iptu Kevin yang dipertaruhkan, melainkan juga marwah institusi Polri yang selama ini menggaungkan jargon Presisi.
(Wied)

