Iklan

Kamis, 06 Agustus 2026, 6.8.26 WIB
Last Updated 2026-08-06T04:40:00Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

SIDAK DPRKPP: Bukti Autentik Pelanggaran Fisik Terbongkar di Lapangan!

Advertisement


 

Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Kebuntuan warga akhirnya menemui titik terang setelah tim dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya turun langsung melakukan evaluasi fisik di lokasi pembangunan kos-kosan skala besar di Bhaskara Tengah pada Selasa, 4 Agustus 2026.


Langkah taktis yang dikawal oleh perwakilan DPRKPP, Anugrah, mengonfirmasi secara gamblang kekhawatiran warga selama ini. Dari hasil pemeriksaan visual dan pengukuran teknis di lapangan, DPRKPP memastikan adanya ketidaksesuaian fatal antara pelaksanaan pembangunan fisik dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikantongi pemilik.


"Beberapa area bangunan tidak sesuai dengan yang diterbitkan," tegas Anugrah saat memberikan keterangan objektif di lokasi evaluasi. Temuan ini menjadi kartu mati bagi pihak pengembang yang selama ini terkesan menutup mata dari protes lingkungan sekitar. 


Atas temuan pelanggaran tersebut, pemilik Stay.vie Living, Octavianus Stevie Lianto, tidak lagi bisa mengelak. Pihak pengembang menyatakan bersedia menghadap ke kantor DPRKPP Kota Surabaya guna mempertanggungjawabkan ketidaksesuaian perizinan bangunan tersebut dan menerima konsekuensi evaluasi pembenahan prosedur hukum yang berlaku.


HASIL MEDIASI REMBUK WARGA Kesepakatan Hitam di Atas Putih


Menindaklanjuti gejolak sosial yang memanas, otoritas pemerintahan setempat langsung menggelar mediasi resmi berupa rapat koordinasi rembuk warga yang bertempat di Kantor Kelurahan Kalisari. Pertemuan krusial yang dihadiri oleh jajaran perangkat RT, RW, tokoh masyarakat Bhaskara Tengah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta unsur jajaran keamanan TNI-Polri (Bhabinkamtibmas) melahirkan sejumlah poin kompromi tertulis yang wajib dipenuhi oleh pemilik kos.



Dalam resume rapat mediasi tersebut, pemilik Stay.vie Living menyatakan sepakat untuk memenuhi seluruh keluhan dan tuntutan warga sekitar, yang dituangkan dalam kesepakatan antara lain:


Pengendalian Dampak Lingkungan


Pemilik wajib mengatasi masalah debu bangunan serta melakukan pengelolaan sampah secara profesional agar tidak mencemari lingkungan pemukiman.


Infrastruktur Kampung


Pengembang berkomitmen penuh melakukan perbaikan atas kerusakan jalan kampung dan saluran air (drainase) yang terdampak akibat aktivitas proyek bangunan.


Pembersihan Jalur Publik


Pihak kos wajib memindahkan material bangunan yang saat ini menumpuk di fasilitas taman umum dalam jangka waktu paling lambat 1 minggu.


Transparansi & Komunikasi

Menyediakan nomor hotline khusus pengaduan warga serta membatasi area parkir, terutama dilarang keras bagi kendaraan roda 4 untuk parkir di area lapangan umum.


Tertib Administrasi Kependudukan


Menyerahkan fotokopi KTP seluruh penghuni kos kepada Ketua RT dan Ketua RW setempat demi menjaga keamanan dan ketertiban sosial lingkungan.


(Wied)