Iklan

Jumat, 28 Agustus 2026, 28.8.26 WIB
Last Updated 2026-08-28T09:05:24Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

PROYEK CV SAMOKA KEMBALI DISOROT: DUGAAN PELANGGARAN SOP DAN K3, ISU KABEL TELKOM JADI SOROTAN

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- 28 Agustus 2026___ Proyek pekerjaan box culvert/U-ditch di Jalan Raya Wonorejo 1, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, kembali menjadi sorotan. Proyek yang diduga dikerjakan oleh CV Samoka, yang disebut-sebut milik Doni dan Herman, memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga dugaan adanya persoalan kabel Telkom di sekitar lokasi proyek.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pelaksanaan pekerjaan terlihat semrawut dan diduga tidak memenuhi standar teknis maupun prosedur operasional (SOP) sebagaimana mestinya. Pemasangan box culvert/U-Ditch dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kualitas infrastruktur publik yang nantinya akan digunakan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.


Tidak hanya persoalan teknis, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan dengan perlengkapan keselamatan yang dinilai belum memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan?


Sorotan semakin tajam ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada salah satu pelaksana di lokasi. Bukannya memberikan penjelasan terkait teknis pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab, pelaksana tersebut disebut enggan memberikan keterangan kepada wartawan.


Sikap tertutup tersebut tentu menimbulkan tanda tanya publik. Jika pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, SOP, serta ketentuan K3, mengapa penjelasan kepada publik justru terkesan dihindari? Terlebih, proyek ini merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan dan fasilitas publik.


Persoalan ini juga mengingatkan pada pekerjaan CV Samoka sebelumnya di kawasan Jalan Raya Gayungsari yang disebut pernah terjadi insiden kecelakaan kerja. Hingga kini, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, masih terdapat pertanyaan mengenai sejauh mana evaluasi dan tindakan dari pihak terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Kini, persoalan serupa kembali mencuat. Apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap standar teknis, SOP maupun K3, maka evaluasi terhadap pelaksana proyek tidak semestinya berhenti pada teguran administratif semata. Dinas terkait harus memastikan apakah perusahaan benar-benar layak melaksanakan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dan menyangkut keselamatan masyarakat.


Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya persoalan terkait kabel Telkom di sekitar proyek. Dugaan tersebut tentu tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, kerusakan, pemindahan, atau bahkan dugaan pencurian aset jaringan telekomunikasi.


Jangan sampai proyek infrastruktur justru menjadi celah bagi terjadinya persoalan baru yang berpotensi merugikan masyarakat maupun aset milik negara.


Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan audit terhadap pekerjaan tersebut. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran kontrak, spesifikasi teknis, K3, ataupun ketentuan lainnya, masyarakat meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk evaluasi terhadap kelanjutan kontrak apabila memang terbukti terdapat pelanggaran material.


Masyarakat juga berharap Wali Kota Surabaya tidak sekadar menerima laporan administratif di atas meja, tetapi dapat memastikan pengawasan proyek-proyek infrastruktur di lapangan berjalan sebagaimana mestinya.


Jika terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau aset pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, dinilai perlu melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.


Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah: apakah proyek tersebut benar-benar memenuhi standar, atau justru kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan infrastruktur di Kota Surabaya?


CV Samoka dan instansi terkait patut memberikan penjelasan terbuka atas seluruh persoalan yang muncul. Sebab proyek publik bukan ruang tanpa pengawasan, dan keselamatan masyarakat serta penggunaan uang negara tidak boleh diperlakukan secara serampangan.


Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Samoka, DSDABM Kota Surabaya, Telkom, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

Penulis : Aan / Redaksi