Iklan

Jumat, 17 Juli 2026, 17.7.26 WIB
Last Updated 2026-07-17T01:07:19Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

SEKOLAH NEGERI RASA SWASTA: SMAN 1 Gondang, Mojokerto Patok ‘Bantuan’ Rp235 Ribu/Bulan, Orang Tua Menjerit Tercekik Biaya Seragam!

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Kedok sumbangan sukarela kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMA Negeri 1 Gondang (SMAGOMOKER) yang berlokasi di Pacet. Di bawah kendali Plt Kepala Sekolah berinisial YB, institusi pendidikan pelat merah ini diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) terselubung bermodus "bantuan" komite sekolah, sebuah kebijakan usang yang terus dipelihara untuk memeras kantong orang tua siswa.


Berdasarkan data valid yang berhasil dihimpun redaksi melalui tangkapan layar sistem Daftar Ulang SMAGOMOKER Tahun Pelajaran 2025/2026, aroma komersialisasi pendidikan tercium sangat menyengat. Sekolah ini tercatat menampung total 952 siswa, yang terbagi atas 322 siswa Tingkat 10, 318 siswa Tingkat 11, dan 312 siswa Tingkat 12. Di balik angka-angka tersebut, tersimpan skenario penarikan uang berkedok SPP bulanan sebesar Rp235.000 per siswa, ditambah kewajiban wajib "beli seragam" yang dipatok di angka fantastis, yakni Rp2.500.000 per siswa baru.


Jika kalkulator keadilan dinyalakan, angka penarikan ini sungguh mencengangkan. Dengan beban Rp235.000 per bulan dikalikan 952 siswa, pihak sekolah diduga meraup dana segar dari masyarakat hampir mencapai Rp223 juta setiap bulannya, atau menembus angka lebih dari Rp2,6 miliar per tahun! Angka korporatif yang sangat tidak lazim untuk sebuah lembaga yang diklaim sebagai "Sekolah Negeri" dan dibiayai oleh uang pajak rakyat melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Praktik ini jelas memicu kegeraman publik. Istilah "bantuan" yang digunakan oleh pihak manajemen SMAN 1 Gondang dinilai hanya akal-akalan hukum untuk menghindari jerat pidana pungli. Fakta di lapangan menunjukkan adanya rincian tagihan nominal yang bersifat mengikat, sistematis, dan ditentukan sepihak per rombongan belajar (rombel). Dokumen digital membuktikan bahwa skema pembayaran diatur ketat per bulan—mulai dari Juli hingga Mei tahun berikutnya—lengkap dengan catatan status pelunasan siswa. Ketika sebuah sumbangan memiliki nominal yang dipatok seragam dan memiliki tenggat waktu penagihan yang kaku, maka topeng "sukarela" itu seketika runtuh; itu adalah pungutan wajib yang dipaksakan.


Lebih ironis lagi, dugaan pemerasan ini terjadi di bawah kepemimpinan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Posisi Plt yang seharusnya fokus menjaga stabilitas dan kualitas transisi kepemimpinan, justru dituding menjadi sanksi restu atas kebijakan yang mencekik leher wali murid. Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, memaksa orang tua mengeluarkan jutaan rupiah untuk seragam dan ratusan ribu per bulan demi "uang sekolah" di SMA Negeri adalah bentuk kejahatan moral yang nyata.


Masyarakat kini bertanya-tanya, ke mana larinya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur? Mengapa praktik yang jelas-jelas menabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah—yang melarang keras komite melakukan pungutan yang ditentukan jumlah dan jangka waktunya—masih bisa melenggang kangkung tanpa sanksi tegas di SMAN 1 Gondang? Apakah ada pembiaran yang terstruktur, ataukah ada aliran "setoran" yang membuat para pemangku kebijakan menutup mata dan telinga?


Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Banaspatiwatch.co.id masih terus berupaya mengejar konfirmasi resmi dari Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Gondang, YB, serta pihak Komite Sekolah guna meminta pertanggungjawaban atas gurita pungutan yang meresahkan ini. Publik Mojokerto menuntut transparansi total dan mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa aliran dana miliaran rupiah tersebut. Pendidikan gratis berkualitas di Jawa Timur jangan sampai hanya menjadi jargon politik murahan di atas penderitaan rakyat kecil.


(Wied)