Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Aktivitas pemasangan kabel utilitas telekomunikasi milik PT iForte di Jalan Tanjungsari, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, memantik tanda tanya besar. Di tengah gencarnya penataan utilitas kota oleh Pemerintah Kota Surabaya, pekerjaan tersebut justru diduga dilakukan tanpa dapat menunjukkan dokumen perizinan yang masih berlaku di lokasi serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan awak media pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.24 WIB memperlihatkan sejumlah pekerja tetap menjalankan aktivitas pemasangan kabel di badan jalan yang masih ramai dilalui kendaraan. Yang menjadi perhatian, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan, hingga sarung tangan yang seharusnya menjadi perlengkapan wajib tidak tampak dikenakan.
Tak hanya itu, di lokasi juga tidak ditemukan papan nama proyek, papan informasi pekerjaan, maupun rambu-rambu pengamanan yang lazim dipasang pada pekerjaan utilitas di ruang publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pekerja sekaligus pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi, Adi selaku pengawas lapangan PT iForte menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan lanjutan penyambungan kabel yang putus sepanjang kurang lebih 2.000 meter.
Namun, ketika awak media meminta dokumen legalitas pekerjaan, surat izin penggunaan ruang jalan, maupun dokumen pendukung lainnya, pihak pengawas tidak dapat memperlihatkannya.
«"Kalau mau lihat izinnya silakan ke kantor saja, Mas. Semua sudah diurus kantor," ujar Adi.»
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar. Jika seluruh administrasi telah dipenuhi, mengapa dokumen legalitas tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan lapangan? Padahal, dalam praktik pengawasan, keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Merasa terdapat kejanggalan, awak media kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Satpol PP Kecamatan Asemrowo. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan bersama Babinsa.
Di lokasi, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pemasangan kabel. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaksana pekerjaan hanya menunjukkan sebuah surat dari Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.
Namun berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, surat tersebut diduga telah melewati masa berlakunya. Jika dugaan tersebut benar, maka legalitas yang dijadikan dasar pekerjaan patut dipertanyakan dan memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Temuan ini membuka pertanyaan yang lebih luas. Apakah pekerjaan tersebut tetap berjalan dengan menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku? Ataukah terdapat izin baru yang belum dapat ditunjukkan kepada petugas maupun masyarakat? Seluruh pertanyaan tersebut kini menjadi tanggung jawab instansi teknis untuk memberikan kepastian.
Satpol PP Kecamatan Asemrowo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan segera dikoordinasikan dengan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya beserta instansi terkait untuk memastikan keabsahan izin dan legalitas pekerjaan.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi. Penggunaan ruang milik jalan tanpa legalitas yang sah maupun pengabaian standar keselamatan kerja berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan publik serta mengurangi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan utilitas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan pekerjanya. Sementara itu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan pemanfaatan ruang milik jalan juga wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah serta pemerintah daerah.
Apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari penghentian sementara pekerjaan, pencabutan izin, hingga penertiban terhadap infrastruktur yang dipasang.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Sebab, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil, tetapi juga harus menyentuh perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan usahanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT iForte belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan penggunaan dokumen yang diduga telah kedaluwarsa maupun terkait dugaan tidak dipenuhinya standar K3 di lapangan. Banaspatiwatch.co.id masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
(Bersambung)
Penulis: Aan

