Iklan

Selasa, 09 Juni 2026, 9.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-09T04:06:03Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMNASIONALPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

OMERTA BERJAMAAH DIREKSI BP BATAM: Skandal Penjualan Tanah Ulayat Rp 1 Miliar Seret Ring Satu, Mengapa Semua Mendadak Bisu?

Advertisement



Banaspatiwatch.co.id||Batam-- Gedung megah BP Batam mendadak berubah menjadi 'benteng kebisuan' yang mencurigakan. Di tengah guncangan gempa tektonik hukum atas bocornya dokumen Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) ilegal senilai Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), seluruh jajaran direksi BP Batam kompak melakukan gerakan tutup mulut berjamaah, setelah skandal penjualan "tanah adat" yang diduga melibatkan seorang tenaga ahli kepala BP Batam berinisial "IM" ramai diberitakan beberapa media elektronik beberapa waktu lalu.


Sikap bungkam atau omerta kolektif ini justru menjadi bumerang, mengonfirmasi kepanikan akut di ring satu kekuasaan Batam. Publik kini tidak hanya mempertanyakan kejahatan IM—sang Tenaga Ahli Kepala BP Batam yang diduga mendalangi penjualan tanah adat seluas 4.677 meter persegi di Kampung Tanjung Tritip—tetapi juga mencurigai adanya konspirasi sistemik untuk melindungi sang pemburu rente.


TEMBOK KEBISUAN BERJAMAAH 

Ada Apa dengan Direksi BP Batam?


Bungkam Massal: Tidak ada satu pun direktur atau deputi yang berani memberikan pernyataan resmi kepada media digital.

Aroma Lindung-Melindungi: Sikap menghindar dari kejaran jurnalis mengindikasikan adanya instruksi satu pintu untuk meredam isu.

Krisis Akuntabilitas Publik: Lembaga publik sekelas BP Batam mendadak lumpuh fungsi komunikasinya demi menyelamatkan citra segelintir elite.


IRONI TAMENG REGULASI


Institusi yang diberi mandat mengelola tata ruang justru membiarkan lingkaran intinya menjadi aktor intelektual mafia tanah.


BEDAH YURIDIS 

Tiga Benteng Hukum Ditabrak Sekaligus


Kertas perjanjian bawah tangan antara IM (Penjual) dan pengusaha konstruksi berinisial Sis (Pembeli) bukan sekadar dokumen cacat, melainkan bukti otentik sebuah kejahatan pidana yang nyata.

Anatomi Kontrak Sampah: Berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian wajib memiliki objek yang halal. Karena tanah ulayat dilindungi dan dilarang diperjualbelikan, kontrak Rp1 miliar ini otomatis batal demi hukum (null and void) sejak detik pertama ditandatangani.


Jerat Pidana Berlapis: Penegak hukum kini membidik IM dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman 4 tahun penjara karena mengomersialkan aset negara/adat. Jika terbukti ada manipulasi dokumen alas hak atau tanda tangan palsu, Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) dengan ancaman 6 tahun penjara siap menerkam.


Kematian Total Investasi: Bagi Sis, dana Rp1 miliar tersebut dipastikan menguap menjadi abu hukum. Negara tidak akan pernah memberikan ganti rugi atau legitimasi atas lahan ilegal hasil rampasan.


SANGSI SOSIAL EKSTRIM 

Hukum Adat yang Mematikan


Masyarakat adat Melayu melalui Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) tidak tinggal diam melihat ruang hidupnya dijarah. Selain jalur pidana, sebuah mekanisme sanksi sosial ekstrem telah disiapkan:


Hukum Pengusiran Paksa: Siapapun yang mencoba menduduki atau membangun di atas lahan Tanjung Tritip akan diusir secara paksa oleh massa adat tanpa toleransi.


Ekskomunikasi Sosial (Pengucilan): Para pelaku transaksi gelap ini akan dijatuhi sanksi moral berupa pengucilan dari seluruh struktur, upacara, dan interaksi sosial masyarakat adat Batam.


Hukum Adat Kedaluwarsa Hak: Nama baik pelaku dan korporasi pembeli dikunci mati dalam daftar hitam sosial, mematikan seluruh akses legitimasi usaha mereka di tanah Melayu.


MENANTI KEBERANIAN SANG PUCUK PIMPINAN 


Kebisuan kolektif para direksi ini adalah alarm bahaya bagi penegakan hukum di Kepulauan Riau. Publik kini mendesak Polda Kepri untuk segera menggeledah lingkar dalam BP Batam. Kepala BP Batam kini dihadapkan pada satu pilihan krusial: mengorbankan anak buahnya yang nakal demi hukum, atau ikut tenggelam bersama runtuhnya kepercayaan publik akibat skandal mafia tanah yang memuakkan ini.


(Wied)