Advertisement
Oleh : Tri Widayanto
Kordinator Liputan Jawa Timur Banaspatiwatch.co.id
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- "Langkah kaki sang wali kota di bumi Pertiwi masih menyisakan aroma tanah suci, namun aroma ketimpangan anggaran langsung menyengat hidung publik Surabaya. Baru hitungan hari Eri Cahyadi kembali dari ibadah haji, sebuah kontras yang melukai rasa keadilan esensial kini tersaji telanjang di depan mata. APBD yang diperas dari keringat pajak rakyat mengalir begitu royal, memanjakan instansi vertikal—Polrestabes hingga Kejaksaan Negeri—melalui keran hibah yang melimpah ruah.
Sementara di sudut kota yang lain, hak publik bernilai miliaran rupiah justru dibiarkan membisu, mangkrak menjadi monumen mati yang tak tersentuh. Banaspatiwatch mengajak Anda menembus dinding retorika dan membongkar kembali gurita skandal dana hibah Kota Pahlawan. Simak selengkapnya!"
SKANDAL 1
Kemegahan yang Mati Suri di Lapangan Tembak Kedung Cowek
Bagaimana mungkin fasilitas bertaraf internasional yang dibangun dengan uang rakyat senilai puluhan miliar rupiah dibiarkan membusuk menjadi monumen tak berguna? Lapangan Tembak Kedung Cowek di Kecamatan Bulak, yang awalnya digadang-gadang sebagai pusat olahraga menembak dunia dan sempat dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, kini kondisinya mengenaskan.
Bangunan megah berlantai dua di atas lahan seluas tiga hektare ini mangkrak, sepi, dan dikepung ilalang. Wacana untuk mengubahnya menjadi Rumah Sakit tipe C hingga kini hanya menjadi janji manis di atas kertas tanpa realisasi konkret. Ini adalah bukti nyata pemborosan ruang dan kegagalan perencanaan yang mengorbankan miliaran rupiah uang publik.
SKANDAL 2
Hibah Asrama Polri Koblen – Kewajiban Daerah atau Salah Sasaran?
Kejutan publik memuncak ketika Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyerahkan hibah rehabilitasi Asrama Polri Koblen kepada Polrestabes Surabaya. Mengapa APBD Kota Surabaya harus membiayai perbaikan asrama dari instansi yang memiliki garis anggaran pusat (APBN) sendiri?
Meski Pemkot berdalih bahwa hibah ini demi mendongkrak respons cepat kepolisian, publik tidak bisa menutup mata. Penandatanganan prasasti di Rumah Dinas Wali Kota menjadi simbol legitimasi pemanfaatan dana daerah untuk instansi vertikal, di saat banyak infrastruktur kampung di pelosok Surabaya masih compang-camping.
SKANDAL 3
Renovasi Polsek Tegalsari – APBD Surabaya Jadi "Serep" APBN?
Tragedi kebakaran kantor Polsek Tegalsari akibat kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025 memicu keprihatinan. Namun, keputusan Pemkot Surabaya untuk langsung menggelontorkan dana hibah pembangunan total pada tahun anggaran 2026 kembali memantik polemik tajam.
Kantor kepolisian yang berada di area premium Jalan Basuki Rahmat ini dibangun kembali menggunakan dana APBD Surabaya yang saat ini prosesnya sedang masuk tahap lelang. Langkah responsif Pemkot ini melangkahi fungsi utama APBN dalam membiayai sarana dan prasarana Korps Bhayangkara. Hal ini memicu kesan bahwa APBD Kota Surabaya berfungsi seperti ban serep bagi anggaran kementerian pusat.
SKANDAL 4
Kemudahan Aliran Hibah untuk Kejaksaan Negeri Surabaya
Bukan hanya kepolisian, instansi penegak hukum lain seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga terus menikmati legitnya kucuran dana hibah dari Pemkot Surabaya. Anggaran daerah yang seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan gratis warga lokal justru mengalir lancar ke koridor lembaga Adhyaksa untuk pengadaan fasilitas operasional maupun sarana fisik. Hubungan mesra yang dibiayai anggaran publik ini rawan memicu pertanyaan kritis terkait independensi pengawasan anggaran ke depan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan dana hibah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sepanjang tahun anggaran 2022 dengan nilai total sebesar Rp3,5 miliar.
Adapun rincian waktu peresmian fasilitas utama dari hibah tersebut dan alokasi dananya adalah sebagai berikut:
*Waktu Penyerahan & PeresmianRealisasi Anggaran:
Diserahkan secara bertahap sepanjang tahun 2022.Peresmian Gedung Utama menjadi salah satu hasil fisik terbesar dari dana hibah ini adalah Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan di Jalan Tanjungsari No. 15 Surabaya, yang diresmikan tepat pada hari Selasa, 20 Desember 2022.
Rincian Penggunaan Dana Hibah
Menurut laporan Kejaksaan Negeri Surabaya, dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut dialokasikan dalam bentuk barang/pembangunan prasarana dengan rincian per komponen sebesar Rp200 juta, antara lain meliputi, pembuatan ruang sidang online di gedung baru lantai 2. Rehabilitasi ruang kepala Kejari Surabaya. Rehabilitasi ruang auditorium. Rehabilitasi toilet aula. Rehabilitasi ruang sekretariat. Pembangunan Taman Integritas. Sisa anggaran digunakan untuk pembangunan gedung penyimpanan barang bukti seluas 2.000 meter persegi di Tanjungsari.
MENABRAK ATURAN ?
Menakar Regulasi Kucuran Dana Hibah
Dilihat dari kacamata hukum, loyalitas Pemkot Surabaya dalam memanjakan instansi vertikal berpotensi menabrak atau setidaknya melonggarkan esensi dari berbagai regulasi ketat berikut:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Regulasi ini menegaskan bahwa APBD harus diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar warga negara (seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik).
Memprioritaskan instansi vertikal memicu tanda tanya moral terkait asas keadilan sosial bagi warga Surabaya.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain berbunyi:
Pemberian hibah dipersyaratkan memiliki nilai strategis dan tidak dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, serta harus dipastikan instansi penerima tidak mendapatkan pendanaan ganda yang tumpang tindih untuk objek yang sama dari APBN.
SURAT EDARAN KPK RI
Mitigasi Risiko Korupsi Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mengingatkan bahwa dana hibah pemerintah daerah sangat rawan menjadi instrumen "balas budi" atau pengamanan kebijakan. Pemberian hibah fisik yang fantastis kepada aparat penegak hukum setempat dikhawatirkan dapat melunturkan objektivitas pengawasan hukum di wilayah tersebut.
KESIMPULAN
Keadilan Anggaran yang Terdistorsi
Masyarakat Kota Surabaya berhak bertanya: Mengapa untuk membangun fasilitas publik dan menghidupkan aset mangkrak seperti Lapangan Tembak Kedung Cowek pemerintah berbelit-belit dalam kajian, sementara untuk membangun fasilitas instansi vertikal anggarannya langsung cair tanpa hambatan?
APBD adalah uang keringat rakyat Surabaya, bukan kantong darurat untuk menutupi keterbatasan anggaran kementerian pusat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada hak-hak dasar warga lokal harus dikembalikan ke jalur yang benar sebelum kepercayaan publik runtuh sepenuhnya.
"Lembar investigasi ini mungkin sempat terjeda, namun penelusuran kami tidak akan pernah purna. Sorotan kacamata redaksi Banaspatiwatch baru dimulai, dan dipastikan tidak berhenti di sini. Kami akan terus berjalan di koridor fakta, menembus dinding-dinding birokrasi, demi memulangkan hak warga Kota Pahlawan. Tetap bersama kami, terus simak perkembangan kasus ini hingga akhir—karena bagi kami, pengawasan adalah harga mati, dan transparansi tidak boleh ditawar lagi."
( bersambung )

