Advertisement
BanaspatiWatch.co.id | | SURABAYA-- Proyek pembangunan saluran U-Ditch dan Cover Bandar 15 Ton di Jalan Margorejo (Sisi Utara dan Selatan) kini berubah menjadi panggung sandiwara birokrasi. Alih-alih menyelesaikan masalah banjir, proyek bernilai miliaran ini justru mempertontonkan borok pengawasan publik, antara lain aparat birokrasi yang mlempem dan pengawas K3 yang memble total!
BERSEMBUNYI DI BALIK BANNER FIRMALITAS
Meski akhirnya memasang papan informasi proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/001/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026, keberadaan banner tersebut diduga kuat hanya taktik kosmetik untuk meredam kritik. Di lapangan, pengerjaan oleh PT Bangun Konstruksi Persada dan konsultan pengawas AJK-DBJ-CNK, KSO justru berjalan tanpa arah, ugal-ugalan, dan jauh dari standar teknis.
Lebih miris lagi, saat dikonfirmasi, pihak humas proyek yang disebut-sebut bernama Pak Eddy malah melempar handuk dan bersikap apatis. "Gak mau tau, wes terserah sampean ae," cetus seorang informan menirukan respons dari lingkaran proyek.
Sikap "bodo amat" ini bukan sekadar masalah etika berkomunikasi. Hal ini menjadi sinyal kuat adanya pembiaran sistemik yang berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kecermatan dan akuntabilitas.
K3 MEMBLE, NYAWA PEKERJA DIPERTARUHKAN
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 kini tak lebih dari sekadar kertas bekas. Di kubangan lumpur Margorejo, para buruh dipaksa bertaruh nyawa tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang layak. Mereka bekerja tanpa helm, tanpa rompi reflektor, dan tanpa sepatu safety.
Secara hukum, pengawas K3 dan kontraktor yang menutup mata demi menekan biaya operasional korporasi (corporate negligence) ini dapat dijerat pasal berlapis. Jika kelalaian ini mengakibatkan kecelakaan kerja, pihak manajemen dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
Selain itu, mereka juga membentur Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda finansial yang berat.
Aparat Birokrasi Melempem dan Buta Tuli terhadap Maladministrasi
Pertanyaan besarnya: Di mana Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta Inspektorat Kota Surabaya?
Sikap diamnya aparat berwenang melihat koridor jalan umum berubah menjadi kubangan lumpur becek yang membahayakan publik adalah bukti nyata tumpulnya fungsi pengawasan. Pembiaran terhadap pemasangan beton pracetak tanpa kalibrasi kedalaman yang presisi ini berpotensi merusak sistem drainase makro Kota Surabaya akibat efek aliran balik (backwater).
Jika mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggara konstruksi yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
Lebih jauh lagi, jika proyek dipaksakan selesai dengan mutu di bawah standar teknis hingga menyebabkan kegagalan bangunan, pelaku dapat dijerat Pasal 60 UU Jasa Konstruksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.
PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN HUKUM SPESIFIK
Melihat ugal-ugalan dan pembiaran yang terjadi di lapangan, elemen masyarakat bersama tim penasihat hukum menyatakan sikap dan melayangkan tuntutan hukum secara tegas kepada PT Bangun Konstruksi Persada (Kontraktor), AJK-DBJ-CNK, KSO (Konsultan Pengawas), serta DSDABM Kota Surabaya (Pengguna Jasa) sebagai berikut:
Tuntutan Pidana Keselamatan Kerja (K3): Mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) K3 untuk segera memeriksa jajaran direksi kontraktor atas pelanggaran Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 jo. Pasal 186 UU Ketenagakerjaan, dengan tuntutan sanksi kurungan dan denda maksimal atas pembiaran pekerja tanpa APD standar.
Sanksi Administratif Blacklist Korporasi: Menuntut Kepala DSDABM Kota Surabaya untuk segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, melakukan penghentian sementara pekerjaan (Stop Working Order Code), serta memasukkan PT Bangun Konstruksi Persada ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) LKPP karena tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) sesuai Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Jika dalam waktu 3x24 jam koridor Jalan Margorejo tidak dibersihkan dari kubangan lumpur becek yang membahayakan pengguna jalan, perwakilan warga akan melayangkan Gugatan Perdata PMH (Onrechtmatige Daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata guna menuntut ganti rugi materiil atas rusaknya akses ekonomi warga dan gangguan fasilitas publik.
Pelaporan Maladministrasi ke Ombudsman
Melaporkan jajaran pengawas DSDABM Kota Surabaya dan Inspektorat ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur atas dugaan omission (pembiaran/kelalaian dalam kewajiban pengawasan publik) yang melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Audit Investigatif Potensi Kerugian Negara
Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap volume fisik dan spesifikasi material beton pracetak yang dipasang tanpa kalibrasi kedalaman presisi, guna mengantisipasi adanya potensi tindak pidana korupsi akibat pengurangan mutu atau kegagalan bangunan di kemudian hari.
Jika terus dibiarkan, proyek ini bukan lagi solusi banjir, melainkan bom waktu yang siap meledakkan kegagalan struktur jalan raya akibat amblasnya tanah dasar (settlement).
(A'an / red.)

