Iklan

Kamis, 07 Mei 2026, 7.5.26 WIB
Last Updated 2026-05-07T01:15:11Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

Proyek PT WCL Basuki Rahmat Tabrak Aturan, Komisi C Perintahkan Segel!

Advertisement





Banaspatiwatch.co.id || SURABAYA-- Slogan Surabaya ramah investasi nampaknya disalahartikan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL). 


Alih-alih mengikuti prosedur, pengembang proyek di Jalan Jenderal Basuki Rahmat 165-167 Surabaya, ini justru nekat "nyelonong" melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin lengkap. 


Gerah dengan aksi koboi investor tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas: 

Hentikan dan Segel!


Skandal administrasi ini terbongkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Yos Sudarso, Selasa (5/5). 


Fakta mencengangkan terungkap bahwa proyek mentereng di pusat kota tersebut belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan perizinan lingkungan hidup yang tuntas.


"Surabaya memang butuh investasi, tapi bukan berarti boleh injak-injak aturan! Kita dukung ekonomi jalan, tapi prosedur itu harga mati. Tidak ada pengecualian," tegas Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, dengan nada tinggi.


WARGA JADI KORBAN, KOMPENSASI SALAH SASARAN?

Bukan hanya soal kertas perizinan, proyek ini juga dituding menyengsara rakyat kecil. Warga RW I Kelurahan Keputran dan RW VII Kelurahan Embong Kaliasin mengaku hidup dalam "neraka" kebisingan. Pengerjaan proyek yang dilakukan hingga dini hari membuat warga kehilangan hak istirahatnya.


Lebih parah lagi, muncul dugaan permainan dalam pemberian dana kompensasi. 


Anggota Komisi C, Minun Latif, mencium adanya ketidakberesan dalam penyaluran dana dampak sosial.


"Warga sampai tidak bisa tidur sampai pagi, tapi kompensasinya justru tidak tepat sasaran. Ini preseden buruk! Jangan hanya ambil untungnya, tapi warga sekitar dibiarkan menderita," semprot Minun.


MENANTI NYALI SATPOL PP 

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mengaku sudah mengirim surat permohonan bantuan penertiban ke Satpol PP sejak 30 April lalu. Namun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lapangan masih menjadi sorotan.


Eri Irawan memastikan tidak akan ada tawar-menawar lagi. Ia mendesak Satpol PP untuk segera bertindak dalam pekan ini.


"Mereka jelas-jelas menyalahi aturan karena pengerjaan mendahului izin. Dalam seminggu ini, penyegelan harus dilakukan. Tidak boleh ada satu pun paku yang tertancap sebelum izin terbit!" pungkasnya.


Kini, publik menunggu keberanian Satpol PP Surabaya, beranikah bertindak garang pada investor 'nakal' atau justru keberaniannya hanya pada PKL dan penghuni stren kali saja.

(Wied)