Iklan

Rabu, 06 Mei 2026, 6.5.26 WIB
Last Updated 2026-05-06T15:23:47Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

Kontrak Payung Balai Kota Cekik Kontraktor Hingga Mati Suri

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||SURABAYA-- Di balik polesan prestasi dan citra efisiensi yang diagung-agungkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di bawah kepemimpinan saat ini, diduga kuat sedang menjalankan praktik "perbudakan modern" terhadap pengusaha lokal. 


Skema Framework Agreement alias "Kontrak Payung" yang digadang-gadang sebagai inovasi birokrasi, kini tercium sebagai siasat busuk untuk mengeksploitasi keringat kontraktor demi angka penghematan semu di atas kertas.


REZIM TANGAN BESI

Pemkot Surabaya tampaknya sudah lupa bahwa kerja sama konstruksi adalah kemitraan, bukan penjajahan. Dengan menggunakan posisi dominannya, Balai Kota memaksa para penyedia jasa menandatangani klausul harga satuan yang kaku dan mencekik leher. Di tengah fluktuasi harga material yang liar, para kontraktor dipaksa menjadi "martir" yang menelan mentah-mentah kerugian tanpa ada ruang kompensasi yang manusiawi.


"Ini bukan lagi soal bisnis, ini penindasan sistematis! Balai Kota bersikap seperti lintah darat yang menyedot margin pengusaha lokal sampai habis," geram Hutahaean, salah satu rekanan kontraktor yang mulai jengah dengan keangkuhan regulasi Pemkot.

Praktik ini secara telanjang mengangkangi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 

Prinsip keadilan telah mati di Surabaya, digantikan oleh kontrak asimetris yang memaksa pihak lemah memikul beban risiko operasional secara brutal.


PROYEK MURAH, NYAWA RAKYAT TARUHANNYA

Kebijakan "pelit" Pemkot Surabaya ini bukan hanya soal uang, tapi soal keselamatan publik. Dengan mematok harga di bawah standar kelayakan, Pemkot secara sadar sedang menanam "bom waktu" di setiap sudut kota. Logikanya sederhana: jika harga ditekan sampai titik nadir, maka kualitas material pasti dikorbankan.


Melanggar spirit Perpres No. 16 Tahun 2018, Pemkot Surabaya seolah menutup mata bahwa efisiensi ekstrem adalah resep utama lahirnya bangunan ringkih dan infrastruktur abal-abal. Apakah Pemkot menunggu adanya bangunan yang roboh dan memakan korban jiwa hanya demi mengejar predikat "paling hemat"?


BAU AMIS PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Secara hukum, apa yang terjadi di Balai Kota adalah potret nyata detournement de pouvoir—penyalahgunaan wewenang yang nyata. Pemkot Surabaya telah gagal mengamalkan Pasal 1338 KUHPerdata tentang "itikad baik". Kontrak yang dirancang sejak awal untuk mematikan langkah mitra adalah tindakan pengecut yang mencederai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).


KPK DAN OMBUDSMAN, BERANI ATAU BUNGKAM?

Kini publik bertanya-tanya di mana nyali para pengawas.Mengapa Ombudsman dan KPK seolah membiarkan praktik pengadaan yang "berbau amis" ini terus berjalan. Audit menyeluruh terhadap seluruh Kontrak Payung di Surabaya bukan lagi sebuah himbauan, melainkan kewajiban darurat untuk membongkar apakah ada "permainan kotor" di balik ambisi penghematan anggaran ini.


Jika Pemkot Surabaya tetap bersikeras dengan pola penindasan ini, jangan salahkan jika moralitas publik runtuh dan ekosistem usaha lokal hancur lebur. Transparansi bukan cuma soal angka di website, tapi soal keberanian untuk tidak menjadi predator bagi rakyatnya sendiri.

(Wied)