Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Surabaya-- Geliat industri Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan tidak sekadar urusan memutar roda ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana merawat harmoni sosial dan stabilitas wilayah.
Di balik gemerlap lampu kota dan dentum musik malam, terdapat peran sunyi namun krusial dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya yang bertindak sebagai penjaga gawang kondusivitas daerah.
"Kami ini apa sih mas... instansi kami tidak mempunyai otoritas mengeluarkan sebuah regulasi pada pelaku usaha dalam sebuah RHU,"ucap Kepala Bakesbangpol kota Surabaya, Tundjung Iswandaru merendah pada sebuah sesi wawancara bersama awak media.
Meski secara regulasi formal Bakesbangpol tidak memiliki otoritas dalam menerbitkan izin usaha utama—yang sepenuhnya menjadi ranah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) serta DPMPTSP melalui sistem Online Single Submission (OSS)- namun kehadiran lembaga ini tetap menjadi jangkar pengaman yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha.
MERAJUT HARMONI, MENANGKAL POLARISASI
Bakesbangpol hadir mengisi ruang subtansial yang tidak tersentuh oleh dokumen administratif, yakni mitigasi risiko sosial dan politik. Pada lanskap usaha yang memiliki kerentanan tinggi seperti klab malam, diskotik, atau bar penyedia minuman beralkohol, Bakesbangpol masuk sebagai tim kajian teknis strategis.
Tugas utamanya adalah memastikan bahwa operasional bisnis tidak memicu resistensi publik atau konflik horizontal, baik dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh agama, maupun warga lokal. Langkah preventif ini dilakukan melalui instrumen penegakan zonasi yang ketat agar lokasi hiburan tidak mencederai nilai-nilai sosial di sekitar fasilitas sensitif seperti rumah ibadah dan institusi pendidikan.
MENJAGA KETERTIBAN LINTAS SEKTOR
Dalam operasionalnya di lapangan, Bakesbangpol melebur dalam Tim Pengawasan Gabungan bersama Satpol PP dan institusi TNI-Polri. Sinergi ini bergerak di atas landasan hukum yang kokoh, di antaranya:
*Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2021 tentang tupoksi pemantauan situasi daerah.
*Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Melalui payung hukum tersebut, institusi ini mengawal komitmen para pengusaha melalui pakta integritas guna memastikan lingkungan hiburan bersih dari praktik prostitusi, peredaran gelap narkoba, serta eksploitasi anak di bawah umur.
Lebih jauh, ruang lingkup pengawasannya mencakup dimensi kebangsaan yang lebih luas. Melalui kedudukannya dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim POA) yang berlandaskan PP Nomor 31 Tahun 2013, Bakesbangpol aktif menyisir pemenuhan dokumen keimigrasian Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun pergerakan warga asing di area RHU untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum nasional.
MENJAGA NAFAS KOTA TETAP SEJUK
Pengawasan yang humanis namun tegas ini juga terasa dampaknya setiap kali momentum besar tiba, seperti bulan suci Ramadan atau kontestasi Pemilihan Umum. Bakesbangpol menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan para pengelola hiburan patuh terhadap pembatasan jam operasional demi menghormati nilai-nilai keagamaan dan menjaga ketenteraman politik nasional.
Melalui pendekatan deteksi dini (early warning system) yang matang, investasi di sektor pariwisata Surabaya diharapkan tidak hanya mendatangkan keuntungan materi, tetapi juga berjalan selaras dengan upaya mempertahankan iklim kota yang aman, sejuk, dan toleran bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Semua ini kami lakukan agar harmoni itu nyata, selaras dengan hembusan nafas Kota Surabaya," pungkas mantan pimpinan jajaran perhubungan tersebut, mengakhiri wawancara penuh makna sore itu bersama Banaspatiwatch.co.id.
(Wied)

