Iklan

Selasa, 19 Mei 2026, 19.5.26 WIB
Last Updated 2026-05-19T01:12:46Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

Aroma Kongkalikong Billboard Bodong Deltasari: Oknum Anggota Dewan Bikin SatPol PP Sidoarjo Tak Bertaji

Advertisement

FOTO:Nampak reklame raksasa yang berdiri megah di kawasan perumahan elite Deltasari, Sidoarjo.


BanaspatiWatch.co.id||Sidoarjo-- Dugaan konspirasi diam-diam antar-instansi dalam memelihara reklame ilegal di Kabupaten Sidoarjo kembali memicu gejolak. Sorotan tajam kini tertuju pada sebuah billboard raksasa di kawasan Deltasari yang berdiri kokoh tanpa izin, namun kebal tersentuh hukum. 


Publik menduga kuat, awetnya "besi tua" pembuat kumuh kota ini terjadi akibat orkestrasi rapi yang melibatkan oknum orang dalam Deltasari berinisial DW, dengan perlindungan politik dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo berinisial MR.


Skandal ini mencuatkan aroma kongkalikong yang melibatkan tiga instansi penegak Perda di Sidoarjo, yakni Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD/Dispenda), Dinas Cipta Karya (PUPR), dan Satpol PP. Ketiganya dinilai mandul dan tebang pilih. 


Satpol PP yang biasanya beringas menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) kecil, mendadak ompong dan kehilangan nyali saat harus berhadapan dengan papan raksasa milik korporasi ini.

Investigasi di lapangan mengarah pada keterlibatan DW, seorang oknum pegawai di kawasan Deltasari yang diduga bermain mata dengan dinas terkait untuk mengamankan keberadaan billboard tersebut. 


Tidak bergerak sendiri, posisi DW disinyalir kuat mendapat jaminan keamanan dari oknum anggota DPRD Sidoarjo berinisial MR yang dominan berperan dalam membacup reklame tersebut agar lolos dari sisi perijinan, tanpa mengeluarkan kocek untuk negara.


Intervensi politik dari MR inilah yang diduga membuat para aparat penegak Perda gemetar dan memilih menutup mata bertahun-tahun lamanya. Padahal, membiarkan reklame raksasa ini berdiri tanpa izin sama saja dengan menaruh bom waktu yang siap merenggut nyawa pengguna jalan. 


Secara hukum, sebuah reklame berbentuk billboard di Bumi Delta wajib mengantongi izin berlapis yang ketat. 

Berdasarkan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perbup Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017, berikut adalah daftar perizinan wajib yang telah dikencingi oleh billboard bodong Deltasari:


*Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR): Dikeluarkan resmi oleh DPMPTSP Sidoarjo sebagai dasar legalitas utama peletakan media.


*Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame: (Dulu IMB Reklame), dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang untuk memastikan kekuatan struktur bangunan.


*Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame & Bukti Bayar Pajak: Bukti sah penarikan Pajak Reklame sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR) yang wajib disetor langsung ke kas daerah.


*Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Penempatan: Surat rekomendasi dari Dinas PU Bina Marga dan SDA terkait pemanfaatan ruang atau jalan.


*Surat Pernyataan Jaminan Asuransi: Wajib dimiliki untuk reklame ukuran besar (di atas 18 m²) sebagai jaminan pihak ketiga jika terjadi struktur roboh atau kecelakaan.


Jika satu saja dari kelima syarat di atas tidak dipenuhi, maka papan reklame tersebut sah berstatus Ilegal. Tarikan pajak tanpa izin resmi adalah pungli, sementara membiarkannya berdiri gratis adalah kerugian negara—dua-duanya adalah bentuk kejahatan.


Kini, masyarakat Sidoarjo menuntut transparansi total dan tindakan nyata. Alibi "masih dalam pendataan" sudah menjadi lagu lama yang basi. Jika dalam minggu ini Satpol PP Sidoarjo tidak berani menyegel dan merobohkan tiang billboard bodong di Deltasari tersebut, maka sah sudah asumsi publik: oknum dinas terkait memang ikut menikmati aliran dana haram di balik ketiak bekingan politik MR dan manuver DW.


Saatnya hukum bertindak adil—jangan hanya tajam ke bawah pada rakyat kecil, namun tumpul ke atas pada cukong reklame.


 (Wied)