Iklan

Kamis, 16 April 2026, 16.4.26 WIB
Last Updated 2026-04-16T16:46:07Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

Modus Proyek PDAM, Pencurian Kabel Tembaga di Krembangan Merajalela – Warga Desak APH Bertindak Tegas

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
| Surabaya, 16 April 2026 – Maraknya dugaan pencurian kabel tembaga dengan modus proyek kembali meresahkan warga di Jalan Krembangan Bhakti 1, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) tersebut kini menjadi sorotan publik dan media.


Sejumlah awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP Kota Surabaya untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan warga. Pasalnya, aktivitas mencurigakan berupa penggalian jalan dengan dalih proyek diduga kuat dimanfaatkan sebagai kedok untuk melakukan pencurian kabel bawah tanah yang mengandung tembaga.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pelaku bahkan berani mengaku sebagai pihak yang bekerja atas nama PDAM guna mengelabui warga sekitar. Salah satu pelaku yang disebut berinisial H. Bedri diduga telah beberapa kali melakukan pemantauan lokasi sebelum melancarkan aksinya.

“Awalnya mereka bilang proyek PDAM, tapi setelah dicek ternyata mencurigakan. Warga mulai curiga karena aktivitasnya tidak jelas,” ungkap salah satu warga.


Aksi tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada fasilitas umum akibat penggalian yang dilakukan secara ilegal. Warga pun mengaku resah dan meminta tindakan tegas dari pihak berwenang.


Warga berharap APH, khususnya jajaran Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, hingga Polda Jawa Timur segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku yang diduga telah beroperasi di beberapa titik.


Sementara itu, tim media Banaspatiwatch telah berkoordinasi dengan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya terkait laporan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, pihaknya memberikan respons singkat, “Siap mas.”


Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Krembangan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa lokasi kejadian bukan termasuk wilayah hukumnya.

“Wilayah Bubutan mas, ikut Kelurahan Kemayoran,” ujar Joko.


Perlu diketahui, setiap kegiatan penggalian proyek resmi seharusnya dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, seperti Nota Dinas (Nodin), Surat Perintah Kerja (SPK), izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga persetujuan dari kepolisian setempat.


Jika benar dilakukan tanpa izin, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik pencurian kabel tembaga dengan modus proyek telah berulang kali terjadi. Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya merespons, tetapi benar-benar mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus terulang.

Penulis: Ansori