Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya--Penarikan kabel internet TBG yang dikerjakan di jalan Makam Peneleh, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng diduga kuat belum lengkapnya dokumen-dokumen surat ijin.Kegiatan tersebut dilakukan tengah malam hari sekira pukul 00.50 WIB.(06/03/2026)
Pasalnya saat ditanyai mengenai perijinan penarikan kabel tersebut, mereka tidak bisa menunjukkan.Pekerjaan yang dilakukan oleh 4 orang pekerja juga tidak menggunakan APD dan rambu-rambu untuk tanda adanya pekerjaan juga tidak terpasang.Bahkan para pekerja juga mengabaikan K3 yang sudah menjadi SOP dalam pengerjaan suatu proyek apalagi tempatnya di luar.
Ketika salah satu awak media menanyakan kepada salah satu pekerja yang bernama Hartono sebagai pengawas lapangan menuturkan, "Ning kene iki mas tarikan yang bertanggungjawab penuh Effendi/brendik ta telpon juga gak di respon wonge Yo gak jawab di tarik balik ae mas (disini ini Mas tarikan itu yang bertanggung jawab penuh Effendi/Brendik,saya telpon juga ga direspon sama orang e,juga ga dijawab, tarik balik aja Mas) ," tuturnya.
Di tempat yang berbeda tim awak media mencoba menghubungi salah satu staf pengurus kantor yang bernama Pendik melalui pesan whatsapp beliau menjawab, "memang media disuruh keliling sama Pemkot," jawabnya singkat.
Padahal jelas tugas seorang wartawan adalah untuk mencari berita dan juga sebagai kontrol sosial terkait pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintahan,serta menjadi Watchdog untuk kepentingan umum.
Tidak sampai disitu saja tim awak media mencoba menelpon salah satu orang kantor Famika East Central Java di jalan Dusun Legok Suko ,Kecamatan Sukodono,Kabupaten Sidoarjo, Pak Rio melalui phone whatsapp beliau menjawab dengan tegas PT Famika tersebut bekerjasama dengan TBG untuk masalah penarikan dari pihak ketiga.
Sedangkan untuk yang nyuruh penarikan Brendik yang dari PT Famika juga Effendi tidak merespon saat dihubungi melalui via telpon whatsapp alias alergi terhadap media.
Tim awak media meminta pada Pemerintah Kota Surabaya supaya pegawai kantor PT Famika East Central Java ini untuk ditindak tegas.Dan juga meminta kepada penegak Perda Satpol PP Kota Surabaya untuk menertibkan atau mengambil tindakan tegas terukur.
Tim awak media masih menunggu hal jawab secara terbuka untuk para pihak Terkait. (Red)

