Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Surabaya-- Sidang mediasi dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/PN Surabaya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi perhatian. Dalam agenda mediasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat kembali tidak menghadiri persidangan untuk kedua kalinya, tanpa disertai pemberitahuan maupun keterangan resmi kepada majelis hakim maupun para pihak yang berperkara.
Sidang mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Bapak Eko, yang menyampaikan bahwa pihak pengadilan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap OJK Regional hingga terdapat kehadiran ataupun penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan, sehingga proses mediasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ketidakhadiran tersebut mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang turut mengawal perkara ini.
Endras David Sandri, dari LPK-RI DPC Kediri, menyampaikan pernyataan tegas namun elegan terkait sikap OJK Regional tersebut.
“Kami memandang bahwa kehadiran OJK dalam perkara ini bukan sekadar formalitas sebagai Turut Tergugat, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga akuntabilitas sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
Ketidakhadiran hingga dua kali agenda mediasi tanpa penjelasan yang jelas tentu menimbulkan pertanyaan publik. Kami tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, namun pada saat yang sama kami berharap OJK menunjukkan komitmen institusionalnya dengan hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan di hadapan majelis hakim.”
Sementara itu, Vector Darman, selaku Humas DPP LPK-RI, menilai bahwa kehadiran OJK sangat diperlukan untuk memberikan klarifikasi terkait aspek kebijakan yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
“Kami berharap OJK sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan sektor jasa keuangan dapat menunjukkan sikap kooperatif dalam proses persidangan. Kehadiran OJK sangat penting untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kebijakan yang menjadi bagian dari perkara ini.”
Senada dengan hal tersebut, Nizar, selaku Ketua LPK-RI DPC Surabaya, juga menyampaikan harapannya agar OJK dapat hadir pada persidangan berikutnya demi memperjelas posisi dan tanggung jawab kelembagaan dalam perkara ini.
“Kami sangat berharap OJK Regional dapat hadir dalam persidangan berikutnya. Sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, tentu kehadiran OJK sangat penting untuk memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh majelis hakim serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.”
Sementara itu, Adib Wildan, selaku Sekretaris LPK-RI DPC Surabaya, menyoroti pentingnya kehadiran semua pihak dalam proses mediasi sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang konstruktif.
“Mediasi pada dasarnya adalah ruang untuk membangun komunikasi dan mencari titik temu antar pihak. Ketika salah satu pihak yang memiliki peran penting tidak hadir, tentu ruang dialog itu menjadi kurang optimal. Oleh karena itu kami berharap pada agenda berikutnya seluruh pihak, termasuk OJK Regional, dapat hadir sehingga proses mediasi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.”
LPK-RI menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum dalam perkara ini, sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong perlindungan konsumen serta kepastian hukum di sektor jasa keuangan.(red)

