Advertisement
Dikutip dari media Nasionaldetik.com, 12 Maret 2026.
Banaspatiwatch.co.id ||Merangin-- Pernyataan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Tri Sutrisno, S.H., yang mengklaim siap "berhadapan" dengan siapa saja yang mempersoalkan pengadaan seragam siswa SD dan SMP tidak mampu oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Merangin, menuai keheranan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapuraata Indonesia. Pernyataan tegas Tri Sutrisno ini disampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan pengadaan seragam yang kini tengah diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Merangin.
Sebelumnya, sejumlah staf Disdik Merangin, Jambi, dari bagian Sarana Prasarana (Sapras) dilaporkan telah dipanggil Tipidkor Polres Merangin. Pemanggilan ini diduga kuat terkait dengan pengadaan paket seragam sekolah untuk siswa kurang mampu. Muncul pula informasi bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut, Pirdaus, mengklaim tidak dilibatkan sejak awal proses.
Di tengah proses pemeriksaan polisi, Rama Sanjaya dari LSM Sapurata Indonesia menerima informasi mengenai adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dalam pengadaan tersebut. "Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebab sebelumnya tidak ada pendampingan resmi," ujar Rama. Untuk memverifikasi informasi ini, Rama lantas mendatangi Kasi Intelijen Kejari Merangin, Tri Sutrisno. Pada tanggal 6 Maret 2026, selain itu, Rama juga menanyakan perkembangan laporan terkait ormas Lempari yang telah diadukannya pada 11 Februari 2026.
Tri Sutrisno menunjukkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pendampingan yang ditandatangani Plt. Kepala Disdik, Juhendri, pada tahun 2025. Namun, permintaan untuk melihat berkas MOU pendampingan tidak diizinkan. Justru, Tri Sutrisno dengan nada tegas menyatakan, "Siapa pun yang mengganggu persoalan ini, akan berhadapan dengan saya. Keenam item seragam ini sudah lengkap," sambil merinci bahwa pengadaan telah mencakup seragam, tas, sepatu, kaus kaki, dan ikat pinggang.
Menanggapi hal ini, Rama Sanjaya dari LSM Sapuraata Indonesia menyatakan keheranan atas sikap Kasi Intelijen Kejari. "Kami hanya ingin memastikan kebenaran informasi yang kami terima, terutama terkait dugaan pendampingan. Mengapa sampai ada pernyataan bernada mengintimidasi seperti itu, seolah membela pengadaan sebelum ada hasil pemeriksaan yang jelas?" ujar Rama. Menurutnya, seharusnya lembaga penegak hukum bersikap netral dan terbuka dalam setiap proses verifikasi. "Kami menghargai hak Pak Tri untuk membela kebenaran, namun pernyataan beliau terasa lebih seperti pembelaan total yang menimbulkan pertanyaan baru bagi kami, bukan justru menenangkan." pungkas Rama.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intelijen Kejari Merangin belum memberikan konfirmasi resmi. Media telah berupaya menghubungi melalui telepon dan WhatsApp, serta telah menyediakan ruang hak jawab bagi pihak Kejari Merangin.
To be continued…
(Red)

