Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Surabaya-- Kinerja Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim yang selama ini dikenal aktif dalam pembinaan pengamanan internal, penyelidikan pelanggaran anggota, serta menjaga disiplin di wilayah Jawa Timur sesuai prinsip transparansi Polri, kini mendapat sorotan.
Sorotan tersebut muncul dalam penanganan Laporan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan kurang profesionalnya kinerja oknum anggota Polres Bangkalan oleh penyelidik Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.
Saat pelapor diundang untuk klarifikasi, yang bersangkutan mengaku diperlakukan kurang baik dalam proses pemeriksaan. Pelapor menilai terdapat upaya intimidasi secara halus yang dikemas melalui prosedur operasional (SOP), salah satunya dengan mempertanyakan kelayakan subjek pelapor dari unsur organisasi masyarakat (ormas).
“Ormas tidak layak melakukan klarifikasi terkait ketidakprofesionalan kinerja oknum polisi,” ujar AR, menirukan pernyataan Ipda Prima kepada media, Senin (30/03/2026).
Tidak hanya itu, pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya dicecar berbagai pertanyaan layaknya seorang tersangka, bukan sebagai pihak pelapor. Menurutnya, proses tersebut bukan berfokus pada verifikasi kebenaran laporan, melainkan terkesan mencari celah untuk mengaburkan substansi laporan masyarakat.
“Bukan memastikan kebenaran laporan, hoaks atau tidak, tapi justru mencecar pelapor seperti ingin mencari celah tertentu,” lanjutnya.
Merasa kecewa atas perlakuan tersebut, pelapor memilih meninggalkan ruang pemeriksaan tanpa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk protes.
Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA selaku Pembina LSM LASBANDRA turut menyayangkan dugaan tindakan oknum penyelidik tersebut.
“Seharusnya proses klarifikasi dilakukan secara profesional, objektif, dan menghormati pelapor. Jika ada dugaan pelanggaran, fokus utama adalah menguji substansi laporan, bukan justru menekan atau mendiskreditkan pelapor. Kami meminta Propam Polda Jatim menjaga integritas dan transparansi dalam setiap penanganan laporan masyarakat,” tegas Rizal diruang kerjanya, Selasa (31/3/2026)
Adapun klarifikasi dilakukan berdasarkan undangan resmi nomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim yang ditandatangani secara elektronik atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Ps Kabidpropam Komisaris Besar Polisi NRP 78071142 Iman Setiawan, S.I.K. (red)

