Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Sidoarjo-- Proyek pemasangan box culvert ukuran 40/60 di Jalan Pahlawan, Lemah Asin, Kelurahan Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam. Pekerjaan tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal jadi, tanpa mengindahkan standar teknis konstruksi maupun aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(12/02/2026)
Pantauan di lokasi menunjukkan indikasi pekerjaan yang jauh dari kata profesional. Pemasangan box culvert terlihat tidak presisi, urugan tanah terkesan seadanya tanpa pemadatan maksimal, serta minim pengawasan teknis. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut lebih mengutamakan kecepatan daripada kualitas.
Lebih parah lagi, aspek K3 diduga diabaikan secara terang-terangan. Para pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi safety, maupun sepatu pelindung. Area proyek pun tidak dilengkapi rambu pengaman atau pembatas yang layak, sehingga berpotensi membahayakan pekerja dan pengguna jalan.
Ironisnya, proyek tersebut disebut-sebut dimiliki atau dikendalikan oleh seorang Lurah. Jika benar, hal ini menjadi tamparan keras terhadap komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Seorang pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan justru diduga mengabaikannya.
Saat tim awak media mencoba untuk mengkonfirmasi dilapangan para pekerja tidak mau memberikan keterangan.Akan tetapi datanglah seseorang yang diduga menjabat RW setempat.
"Langsung saja mas datang ke kantor kepala desa,karena proyek ini milik kepala desa," ujarnya.
Proyek infrastruktur bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi menyangkut penggunaan anggaran dan keselamatan masyarakat. Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi menyebabkan kerusakan dini, amblas, atau gagal fungsi, yang pada akhirnya merugikan publik.Apalagi diketahui anggaran untuk proyek ini sebesar Rp.112.257.000,00.
Tim media mencoba mengkonfirmasi ke kantor kepala desa agar pemberitaan bisa berimbang,saat di Kantor Desa tim awak media ditemui oleh Pak Andi Selaku Carik, dan Kepala Desa Bapak Saiful Aziz, akan tetapi seakan-akan mereka acuh dan tidak perduli akan adanya penemuan di lapangan tentang pelanggaran yang dilakukan proyek tersebut.
"K3 itu ga penting Mas, pekerja e juga ga mau pakai, garai ribet," jawab Kepala Desa.
Kejaksaan dan aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam. Dugaan pelanggaran teknis, pengabaian K3, hingga potensi penyimpangan anggaran harus segera diusut tuntas. Audit menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, dan regulasi yang berlaku.
Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jabatan bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjaga marwah pembangunan dan kepercayaan masyarakat.
Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif. Jika benar ada pelanggaran, maka proyek box culvert di Gedangan ini layak menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik pembangunan yang sarat dugaan ketidakberesan.
Penulis : Anshori

