Iklan

Kamis, 12 Februari 2026, 12.2.26 WIB
Last Updated 2026-02-11T18:20:15Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONAL

Prestasi Gemilang : Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Puluhan Kasus Bulan Januari di Wilayah Hukumnya

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Surabaya-- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui unit Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba sepanjang periode Januari 2026 fi sejumlah wilayah Surabaya.Upaya tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika ini sekaligus memutus mata rantai peredaran barang haram yang menyasar masyarakat lintas usia dan latar belakang.


Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan pengungkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi sepanjang 1 hingga 30 Januari 2026, dengan total 41 kasus berhasil dibongkar. Dari operasi ini, sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu.


“Salah satu pengungkapan yang menyita perhatian publik terjadi pada Sabtu, (24/1/2026), di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Seorang pria berinisial SR ditangkap saat menjalankan peran sebagai bandar sabu,” tutur AKP Adik, pada Rabu (11/02).


Dari tangan SR, ungkap AKP Putra anggota menyita sabu dengan berat sekitar 31,62 gram yang telah dikemas dalam belasan klip plastik, lengkap dengan timbangan digital, alat bantu pengemasan, uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.


“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Narkotika tersebut kemudian dipaketkan ulang dan diedarkan kepada pembeli dengan sistem transaksi cepat. Modus penyimpanan pun terbilang licik, yakni menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor untuk menghindari kecurigaan,” katanya.


Yang memperihatinkan jelas Kasat, SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.


“Sementara itu pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto sekitar 16,53 gram. Fakta yang mengundang keprihatinan, barang haram tersebut dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan,” tandasnya.


Dalam praktiknya AKP Putra mengungkapkan, SH kerap membantu menjual sabu kepada pembeli ketika sang anak tidak berada di rumah. Dari setiap transaksi, ia menerima imbalan yang bervariasi. Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika mampu merusak nilai-nilai keluarga dan menyeret orang terdekat ke dalam pusaran kejahatan.


“Pengungkapan berikutnya berlangsung di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, pada Rabu, 28 Januari 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA dan VY yang diketahui sebagai pasangan suami istri siri. Keduanya diduga telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih sembilan bulan,” jelasnya.


AKP Putra menambahkan, AA berperan sebagai kurir dan penghubung transaksi, sementara VY bertugas menyiapkan sekaligus mengantarkan sabu kepada pembeli. Setiap paket dijual dengan sistem antar langsung, menjadikan peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat bruto sekitar 7,61 gram beserta alat timbang, klip plastik, uang tunai, dan sejumlah ponsel.


“Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 55 tersangka sepanjang Januari 2026, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 86,2 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta setengah butir ekstasi,” pungkas AKP Putra.


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan laju peredaran narkotika, khususnya di kawasan pelabuhan dan wilayah strategis Surabaya yang rawan dijadikan jalur distribusi.


Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Ancaman hukuman pun tidak main-main, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati bagi pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.


Perwira Polisi dengan balok tiga dipundaknya menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penindakan, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba yang merusak masa depan bangsa.(red)