Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||SIDOARJO-- 21 Januari 2026 ___Aktivitas perjudian yang sudah pernah digerebek oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangan kembali muncul di lahan kosong di tanah kapling belakang bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Belum genap satu bulan setelah penggerebekan dilakukan, para pemain dan pengelola seakan tidak takut dengan jeratan hukum dan kembali menjalankan aktivitas yang dilarang tersebut.
Penggerebekan Sebelumnya Dipimpin Langsung Kapolsek Tulangan
Sebelumnya, pada hari Senin (29/12/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Tulangan telah melakukan penggerebekan terhadap tempat perjudian yang sama. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulangan AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., beserta tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris, S.H., dan lima personel lainnya.
Penggerebekan pada akhir Desember lalu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas perjudian Cap Jiki dan sabung ayam yang berlangsung secara teratur di lokasi tersebut. Namun, kondisi yang kini terjadi membuat warga kecewa karena aktivitas terlarang tersebut kembali muncul dengan cepat.
Warga Kecewa, Sebut Pengelola Nekat Seakan Hukum Bisa Dipermainkan
Seorang warga Tulangan yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatiran dan rasa kecewanya kepada awak media pada hari Selasa (20/01/2026). "Tempat tersebut memang sudah pernah digerebek bahkan langsung dipimpin oleh Kapolsek Tulangan sendiri dan anehnya belum genap satu bulan aktivitas perjudian di tempat tersebut kembali dibuka lagi, entah mengapa para pengelolanya nekat buka kembali seakan hukum bisa dipermainkan," ujar warga tersebut.
Menurut informasi dari warga, aktivitas perjudian kembali berjalan seperti sediakala, dengan banyak orang yang berkumpul untuk ikut serta dalam permainan yang melibatkan taruhan uang. Hal ini menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat sekitar.
Tim Media Berusaha Konfirmasi, Kapolsek Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk mendapatkan klarifikasi terkait kondisi ini, awak media mencoba menghubungi Kapolsek Tulangan AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui nomor whatsapp nya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun terkait informasi tentang munculnya kembali aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Warga Berharap Pihak Kepolisian Segera Menindaklanjuti
Meskipun belum mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian, masyarakat setempat tetap berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Warga berharap Polsek Tulangan dapat segera melakukan tindakan tegas dengan menggerebek kembali tempat tersebut untuk menghentikan aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
Diketahui bahwa perjudian telah diatur secara jelas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Dengan ancaman pidana yang cukup berat tersebut, diharapkan pihak kepolisian dapat mengambil langkah konkret untuk memberantas aktivitas perjudian yang terus muncul kembali di wilayah Tulangan.
Penulis : Anshori

