Iklan

Rabu, 21 Januari 2026, 21.1.26 WIB
Last Updated 2026-01-21T10:16:57Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

Transparansi Penegakan Hukum Dipertanyakan, Dugaan Tangkap Lepas Mencuat di Polres Trenggalek

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Trenggalek -- Viral di masyarakat atas adanya dugaan tangkap lepas kepada empat terduga pelaku judi online (Judol)  di wilayah Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, menjadi atensi masyarakat yang tidak lagi mempercayai kinerja Polri.


Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim maupun Kapolres Trenggalek belum memberikan tanggapan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh redaksi Liputan Indonesia dan tim awak media. (19/01/2026) 


Saat mencoba konfirmasi dan berdasarkan pantauan awak media Liputan Indonesia, nomor kontak yang bersangkutan terpantau aktif namun tidak ada respons klarifikasi maupun pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara ini.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 terkait dugaan judi online namun dipulangkan sebelum 1x24 jam sejak penangkapan dengan nominal yang fantastis.


Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi akhirnya menemukan penguat fakta di lapangan. Salah satu warga Kecamatan Trenggalek berinisial Parto (nama samaran), membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku judi online  yang kemudian dilepas dalam waktu singkat.


Konfirmasi tersebut diperoleh melalui sambungan telepon, di mana Parto menyatakan bahwa kejadian tersebut benar dialami oleh warganya. Ia menyebut, penangkapan dilakukan pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB di beberapa lokasi berbeda namun masih berada dalam satu desa.


“Iya benar Mas warga kami memang sempat diamankan malam itu, dan yang membawa ke Polres Pak Sugik tapi tidak sampai sehari sudah pulang lagi,” ujar Parto kepada awak media Liputan Indonesia.


Penanganan perkara yang berlangsung cepat tanpa kejelasan status hukum, proses penahanan, maupun penetapan tersangka dinilai janggal dan berpotensi melanggar prinsip transparansi penegakan hukum.


H.Ridwan selaku Pimred media Liputan Indonesia menegaskan, apabila benar anggota kepolisian terbukti melakukan tindakan tidak profesional baik berupa pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan maka sudah sepatutnya pimpinan tertinggi di wilayah Jawa Timur turun tangan.


Lanjutnya, secara tegas "Kami meminta kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., untuk memberikan sanksi tegas dan terukur apabila dugaan pelanggaran oleh anggota Polres Trenggalek terbukti benar," ujarnya.


"Kami juga minta nomor handphone Kapolres Trenggalek kepada Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. juga belum ada jawaban, padahal kami akan melakukan koordinasi dan konfirmasi atas kebenaran kasus tersebut," jelasnya.


Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga marwah institusi Polri memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa komitmen pemberantasan judi online tidak berhenti sebatas slogan.


Apabila terbukti ada anggota yang bermain dalam penanganan perkara ini sanksi tegas hingga proses etik dan pidana harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.


Ancaman pelaporan ke Propam Polri disebut sebagai langkah konstitusional dan sah dalam rangka pengawasan publik demi memastikan komitmen Kepolisian Republik Indonesia benar-benar hadir memberantas judi online bukan justru mencederai keadilan.


Kasus dugaan tangkap lepas ini menjadi ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam memberantas judi online. Redaksi berharap pimpinan Kepolisian di tingkat daerah hingga pusat segera mengambil langkah tegas dan transparan, agar hukum tidak kehilangan wibawanya di mata masyarakat. (Red)