Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Semarang-- Pencurian merupakan kejahatan terhadap kepentingan individu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam hal ini ada juga pencurian jenis lainnya, seperti yang terjadi didaerah Jl. Sugiyo Pranoto. Kel. Tempuran, Kec. Jambu, Kab. Semarang Jawa Tengah.Tepatnya didaerah lokasi parkir Tapak Tempur.
Jenis pencurian ini tergolong unik, karena modusnya ( kencing ) mengurangi takaran minyak goreng dalam tangki kapasitas 8000 liter dengan cara membuka pintu engsel yang sudah di modifikasi, telah dipersiapkan sebelumnya dan dipindahkan kedalam jerigen kosong.
Pencurian ini terjadi setiap harinya dalam jumlah yang besar dan terpantau keluar masuk armada jenis Truk PS120 dan Fuso Oren tronton yang akan menyetorkan minyak goreng di Gudang yang terkonfirmasi pemilik dari usaha tersebut berinisial (BGS)
Terkait informasi ini, tim awak media saat melintas di daerah tersebut mendapati sebuah Truk yang terparkir dan sedang melakukan aktifitas ilegal (supir menurunkan minyak goreng dari tangkinya. ) untuk dipindahkan kedalam jerigen yang kosong sebelum para pengemudi membongkarnya disebuah distributor.
Praktik seperti ini yang telah merugikan perusahaan tempat para pengemudi mengencingkan minyak ke tangki.
Saat ditanyai tim awak media salah satu sopir mengatakan "ya untuk tambahan beli rokok mas,"ucap supir yang wanti-wanti jangan dimediakan namanya.
Awak media coba menggali lebih dalam terkait aktifitas ilegal (pencurian minyak goreng atau kencingan ) ini, dengan beberapa karyawan yang saat itu sedang bertugas diarea gudang yang berdekatan dengan parkiran tapak tempur.
Hasil informasi yang tidak mau di Sebut namanya, ia menerangkan bahwa aktifitas semacam ini memang dilakukan setiap hari dengan pendapatan volume minyak goreng yang berbeda-beda armada. Dan dirinya juga mengetahui bahwa dari yang menyetor bahan pokok jenis minyak goreng ini bersumber dari para pengemudi yang berbeda perusahaan pula.
Dari peristiwa ini awak media bisa menyimpulkan bahwa praktik pencurian semacam ini bisa dikategorikan si pemilik gudang tersebut sebagai penadah dan jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari pihak instansi kepolisian atau pun instansi terkait lainnya. (Red)

