Iklan

Selasa, 27 Januari 2026, 27.1.26 WIB
Last Updated 2026-01-27T12:58:03Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONAL

AKP A.A.Putrawan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak,Pengungkapan Kasus Narkoba Bukti Kerja Nyata

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Surabaya-- Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya



Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 31,62 gram, Selasa (27/01/2026).



Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi kepada awak media sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian. Kasat Narkoba, AKP Andik Agus Putrawan yang sering akrab di panggil Ade, mengatakan, "penangkapan dilakukan sekira pukul 14.00 WIB, dimana petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika," ujarnya. 



"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp500.000, beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika,"tambahnya.



“Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RA. Transaksi narkotika telah dilakukan beberapa kali, yakni pada awal Desember dengan jumlah 1 gram, pertengahan Desember sebanyak 3 gram, serta transaksi terakhir dengan jumlah sekitar 30 gram,"imbuhnya perwira dengan pangkat tiga balok emas. 



Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SR, RA, NH, dan AF. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Bogen, Surabaya. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para tersangka baru saja mengambil narkotika dari seorang bandar berinisial LA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.



“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan di atasnya terungkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya. 



Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah jaringan tersebut merupakan jaringan lama atau jaringan baru. Polisi memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara maksimal hingga tuntas.



Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"pungkasnya.(Red)