Iklan

Kamis, 09 Oktober 2025, 9.10.25 WIB
Last Updated 2025-10-09T13:01:37Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

PLN Mojokerto Akan Di Somasi Oleh Ormas Lira

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Mojokerto-- 9 Oktober 2025 __ Warga Dusun Japanan Lor, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan lambatnya penanganan gangguan listrik pasca bencana hujan disertai angin puting beliung yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu. Akibatnya, sejumlah rumah dan tempat usaha mengalami pemadaman total, termasuk sebuah tempat pencucian mobil milik warga setempat.

 

"Sudah beberapa hari listrik mati, padahal banyak warga yang bergantung pada listrik untuk kegiatan sehari-hari dan usaha mereka," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. "Kami sangat berharap PLN segera bertindak, apalagi ini dekat jalan raya, bahaya kalau malam gelap gulita."

 

Keluhan warga ini kemudian ditanggapi oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto. Melalui ketuanya, Adi Sunyoto, LIRA melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto, Kamis (9/10/2025).

 

"Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait lambatnya penanganan gangguan listrik ini," kata Adi Sunyoto. "Bahkan, ada laporan bahwa warga yang hendak mengadu ke kantor PLN malah dihalang-halangi oleh petugas keamanan. Ini sangat kami sayangkan."

 

Dalam somasinya, LIRA mendesak PLN Mojokerto untuk segera mengambil tindakan nyata dan serius dalam memulihkan pasokan listrik di area terdampak. Selain itu, LIRA juga meminta PLN untuk melakukan perbaikan infrastruktur listrik yang rusak dengan prioritas tinggi, memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai estimasi waktu pemulihan, serta melakukan evaluasi internal terkait pelayanan kepada masyarakat.

 

"Kami memberikan waktu tiga hari kepada PLN untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada respons yang memadai, kami akan melaporkan masalah ini ke instansi yang lebih tinggi dan menempuh jalur hukum," tegas Ay. (Red)