Iklan

Kamis, 18 September 2025, 18.9.25 WIB
Last Updated 2025-09-18T03:50:13Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONAL

Viralll!!! Kades Sukorejo Diduga Provokasi Kekerasan terhadap Wartawan, Forpimnas Desak Penindakan Tegas

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Nganjuk --Kepala Desa di salah satu Kabupaten Nganjuk mendadak viral.Pasalnya pernyataannya dalam sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 38 detik yang diunggah akun TikTok

suarajatimpost.com,menampilkan  kontroversial Kepala Desa Sukorejo, Sutrisno. Dalam video tersebut, Sutrisno mengajak para kepala desa di Kabupaten Nganjuk untuk menolak kehadiran wartawan maupun LSM dari luar daerah, bahkan dengan cara-cara yang mengarah pada kekerasan.


“Kalau ada wartawan atau LSM dari luar kota datang, jangan takut, jangan risih. Temui saja, tapi minta KTP-nya. Kalau dia tanya soal birokrasi, tolak saja. Media tidak punya kewenangan,” ujar Sutrisno dalam potongan video tersebut.


Lebih jauh, Sutrisno menyampaikan kalimat yang dinilai provokatif dan berbahaya. Ia mengimbau agar wartawan yang dianggap memaksa bisa diteriaki maling, bahkan bila perlu “dihajar” bersama-sama.

“Kalau dia ngeyel, apalagi tidak menunjukkan KTP, langsung teriaki maling saja. Kalau perlu, kita gebukin di situ, enggak apa-apa, aku ikut tanggung jawab,” ucapnya.


Pernyataan tersebut menuai kecaman luas dari praktisi hukum, aktivis kebebasan pers, hingga organisasi masyarakat sipil. Tindakan itu dinilai tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.


Secara normatif, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dan menghasut kekerasan dapat dijerat dengan:


Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja wartawan.


Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk melalui media.


Pasal 170 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum.


Koalisi masyarakat sipil dan organisasi jurnalis di Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan serta meminta pertanggungjawaban hukum dari Sutrisno.

“Jika dibiarkan, pernyataan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan di lapangan,” ujar salah satu aktivis pers.


Pemerintah Kabupaten Nganjuk pun didorong untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi dan evaluasi terhadap pernyataan tersebut demi mencegah konflik horizontal.



Pernyataan Resmi Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas)


Menanggapi insiden ini, Ketua Umum Forpimnas menyatakan:


“Kami mengecam keras pernyataan Kepala Desa Sukorejo yang mengandung ajakan kekerasan terhadap wartawan dan LSM. Pernyataan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum positif, tetapi juga merusak marwah demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Wartawan adalah mitra pembangunan, bukan musuh. Menghalangi kerja-kerja pers sama halnya dengan menutup akses masyarakat terhadap informasi.”


Forpimnas menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin konstitusi, dan setiap bentuk ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi.


“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga meminta Pemkab Nganjuk segera memberikan sanksi administratif dan pembinaan agar pernyataan serupa tidak terulang. Kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk yang dapat memicu konflik.”


Forpimnas juga mengimbau masyarakat serta aparatur desa agar tetap menjalin komunikasi yang sehat dengan media dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(red) 

Bersambung.....