Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Kasus penganiayaan terhadap pekerja Ladies Company (LC) di News SO Kayoon memasuki babak baru. Pemanggilan terhadap terlapor saudara Zaka di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya tidak hadir pada saat ada surat panggilan resmi datang untuk penyidikan pada tanggal 2 September 2025.
Selaku pelapor Liana Asal Lamongan ini berharap Polsek Genteng segera mengambil tindakan menangkap terlapor,Karena sudah jelas bahwasanya terlapor saudara Zaka masih tetap hadir sebagai tamu di kafe News SO Kayon jalan Kayoon Kecamatan Genteng,harapan Bapak Firman selaku kuasa hukum pendamping pelapor Liana menegaskan kepada penyidik dan pak Vian sebagai Kanit Reskrim di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya untuk bertindak tegas terhadap saudara Zaka dengan undang-undang yang tertera pasal 351 KUHP.
"Polsek Genteng berupaya akan memanggil saudara Zaka (terlapor) lagi minggu depan"tegas Liana kepada tim media.
Ada apa dengan pihak Manager serta Wulan selaku mami di News Cafe SO masih memberikan tempat dan menerima terlapor untuk singgah mabuk dan bocking LC.
"Kalau seperti itu keliatannya ada dugaan permainan antara terlapor Zaka dengan pihak management kafe News SO Kayon,"tambah Liana.
Lambatnya APH (APARAT PENEGAK HUKUM) untuk penanganan masalah ini jelas dipertanyakan.Selain itu penegak Perda, Satpol-PP Pusat Kota Surabaya kepada tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU ) juga dipertanyakan.Apalagi ada dugaan kurang lengkapnya izin dari Kafe News SO Kayoon sendiri.