Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Madiun -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dikabarkan memanggil sejumlah aparatur Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun dalam rentang waktu 3 hari berturut-turut. Pemanggilan tersebut melibatkan Kepala Desa Simo HS, Perangkat Desa, Ketua BUMDes, dan Ketua TPK, untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran desa.(10/09/25)
Informasi yang dihimpun Banaspati Watch menyebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan dokumen APBDes dan Buku SPJ Desa Simo tahun 2021–2024, serta laporan dari masyarakat, terdapat setidaknya 11 dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan.Bukan hanya itu saja bahkan beredar kabar di masyarakat bahwasanya ada dugaan penunggakan biaya jasa pengeboran air kepada CV.Rong Cuyu yang belum terselesaikan dari tahun 2023 hingga sekarang.
Saat tim investigasi media turun ke masyarakat bahkan ada salah satu warga yang mengatakan adanya ketidak transparan akan biaya untuk acara pengajian Gus Iqdam bulan Agustus kemarin.
"Biaya untuk acara pengajian itu sudah ada mas, kurang lebih 78 juta. Tapi kenapa kok dari parkir, stand bazar ditarik i lagi dan tidak ada laporan sampai sekarang dari ketua pelaksananya, " ujar salah satu warga yang wanti -wanti jangan disebut namanya.
"Bahkan ada sumbangan yang masuk juga mas,dari beberapa Donatur kayak ABC dan lainnya.Bahkan sumbangan itu masuk ke rekening Pak Lurah sendiri,dana sebanyak itu kemana semua ya mas??" tambah warga lainnya.
Di tempat terpisah tim investigasi media mencoba menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Madiun Bapak Ahmad lewat pesan whatsapp. Terkait adanya pemanggilan Lurah Simo beserta perangkatnya.
"Wa"'alaikum salam wr wb Pak saya masih giat diluar pak,untuk pemanggilan masih pulbaket pak," Tegas Ahmad.
Saat di beri pertanyakan lagi oleh tim investigasi media, Apakah ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan dana bapak??
"Pak kami masih pulbaket terkait lapdu dari Lembaga Swadaya Masyarakat Banaspati," tambah Kasi Intel.
Kasus ini dikawal oleh DPD dan DPC Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM), sebuah organisasi berbadan hukum yang aktif di bidang kontrol sosial dan monitoring anggaran publik.
Langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Masyarakat berharap penyelidikan ini dapat berjalan profesional dan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dapat dipulihkan.
Bersambung.....