Iklan

Selasa, 26 Agustus 2025, 26.8.25 WIB
Last Updated 2025-08-26T16:59:03Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

SMAN 1 Wates Siswa Baru Bayar Jutaan Rupiah," Berbungkus Sumbangan Komite Dalih Sukarela

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Kediri-- Maraknya pemberitaan miring dan pemanggilan Kepala Sekolah terkait pungutan - pungutan liar di lingkungan sekolah rupanya tidak membuat gentar bagi kepala sekolah yang berada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.


Pasalnya SMAN 1 Wates baru - baru ini menjadi sorotan yang sangat serius dari kalangan Media dan LSM, yang mana siswa baru dibebankan pembayaran yang berbungkus sumbangan melalui tangan Komite Sekolah, seperti halnya yang disampaikan ER ( 45 ) warga Wates, mengeluh kepada wartawan, untuk anaknya yang melanjutkan Sekolah di SMAN 1 Wates, harus menyiapkan uang senilai Rp.1.500.000,- untuk sumbangan komite sekolah.


"Iya mas jadi gini untuk anak saya membayar Rp.1.500.000,-. Katanya Sekolah Negeri gratis karena sudah dibiayai oleh Pemerintah buktinya di SMAN 1 Wates anak saya masih bayar uang komite," ungkapnya dan wanti-wanti jangan di mediakan namanya.


Mendapati hal tersebut awak media coba menghubungi Kepala Sekolah, saat dihubungi via whatsapp namun tidak dibalas, dihubungi seluler juga tidak mau angkat padahal terlihat berdering, yang lebih parahnya lagi kepala sekolah tersebut hanya jawab dengan siapa dari wartawan mana,


Menurut peraturan disitu sudah jelas, komite dilarang meminta sumbangan kepada wali murid yang sifatnya mematok nominal yang ditentukan, beda halnya yang terjadi di sekolah SMAN 1 Wates, wali murid harus menyiapkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran yang berbungkus sumbangan sukarela, melalui tangan komite sekolah.


Hal ini menjadi memunculkan keprihatinan dikalangan orang tua siswa, para orang tua khawatir jika pungutan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka hal ini sangat berdampak pada beban ekonomi.


Sekolah Negeri tentunya sudah dibiayai dari APBN/ APBD seperti Dana Bos jadi seharusnya tidak ada pembayaran atau pungutan yang sifatnya membebankan orang tua siswa, beda halnya di sekolah SMAN 1 Wates, orang tua siswa merasa menjerit demi untuk anaknya melanjutkan Sekolah, padahal peraturan pemerintah komite dilarang meminta sumbangan dengan cara mematok nominal yang ditentukan.


Tujuan larangan tersebut adalah untuk mencegah praktik Pungutan Liar ( Pungli ) yang memberatkan orang tua siswa, jika pihak sekolah atau komite melanggar aturan tersebut, maka bisa dianggep sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat berpotensi merugikan orang tua siswa.


Ditempat terpisah, Bambang Eko selaku Wartawan Senior dikalangan Pendidikan di Jawa Timur Angkat bicara," praktik pungutan liar dilingkungan sekolah sangat bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan transparan, yang artinya pengelolaan dana yang jelas dan akuntabel seharusnya menjadi prinsip mendasar disetiap institusi pendidikan, menurut pertanggungjawaban dari pihak terkait adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak siswa dan orang tua murid terlindungi," ujarnya.


Beliau menambahkan" diperlukan tindakan nyata dari pihak terkait atau cabang dinas Provinsi untuk menindaklanjuti temuan ini, serta memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang berbungkus sumbangan sukarela di lembaga tersebut, selain itu pihak terkait juga melakukan pemeriksaan dan regulasi yang ketat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas sistem pendidikan yang ada," tandasnya.


Namun sangat disayangkan sampai saat ini belum terlihat nyata dari pihak terkait menindak dengan tindakan tegas bagi oknum Kepala Sekolah atau Pihak Sekolah yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.


Sampai berita ini ditayangkan awak media akan menggandeng LSM untuk melaporkan SMAN 1 Wates, Kabupaten Kediri, ke pihak terkait dengan dugaan praktik pungutan liar berbungkus sumbangan, hingga memberatkan orang tua siswa, sesuai Undang - Undang yang berlaku. 

Penulis : baim