Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Madiun — 23 Agustus 2025 – Sengketa sertifikat tanah warisan almarhum Sodimedjo Kasidi, warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, mulai menemukan titik terang. Setelah sekian lama menjadi perdebatan di antara ahli waris, dokumen sertifikat asli Hak Milik Nomor 1157 akhirnya diserahkan oleh Sutrisno, cucu almarhum, kepada notaris Elvitra Rosa Rianti, S.H., H.Kn selaku PPAT di Desa Ngepeh, pada Sabtu pagi (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Sutrisno dan tidak disaksikan oleh ahli waris lain maupun perwakilan organisasi yang sebelumnya ikut membantu mediasi.
Namun, dalam pemeriksaan dokumen, notaris menemukan adanya kendala teknis. Berdasarkan denah tanah yang masih menggunakan data tahun 1998, terdapat bagian lahan yang berada di dalam tanpa akses jalan. Sesuai aturan, pemecahan sertifikat tidak dapat dilakukan apabila bidang tanah tidak memiliki akses jalan masuk.
“Kalau mau pecah sertifikat, harus jelas ada akses jalan. Kalau tidak ada akses jalan, sesuai aturan memang tidak bisa dilakukan. Karena itu, kami akan berkonsultasi ke BPN Madiun pada Senin, 25 Agustus 2025, sekaligus meminta gambar denah terbaru,” jelas notaris Elvitra Rosa Rianti.
Salah satu ahli waris, Suweko, tetap berharap agar persoalan yang sudah ia urus bertahun-tahun dapat segera menemukan jalan keluar. “Saya berharap masalah ini cepat selesai, karena saya sudah urus kurang lebih delapan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PSM-BM Kabupaten Madiun, Darwanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mendampingi Suweko hingga hak ahli waris benar-benar diperoleh, meski penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Sutrisno dengan notaris.
Dengan penyerahan dokumen ini, posisi sertifikat tanah warisan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan notaris untuk proses hukum lebih lanjut. Media Banaspati Watch akan terus memantau perkembangan, khususnya hasil konsultasi dengan BPN terkait kendala akses jalan yang menjadi syarat penting dalam pemecahan sertifikat.
Catatan Redaksi: Banaspati Watch tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan agar pemberitaan ini senantiasa berimbang sesuai dengan prinsip jurnalisme.(Red)