Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Madiun-- 18 Agustus 2025 – Proses pengurusan sertifikat tanah warisan atas nama almarhum Sodimedjo Kasidi, warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, hingga kini belum menemui titik terang. Tanah sawah seluas 7.440 m² yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1157 masih menjadi polemik di kalangan ahli waris.
Berdasarkan Surat Keterangan Waris yang ditandatangani Kepala Desa Kenongorejo pada 8 Juni 2025, disepakati bahwa tanah sawah tersebut dibagi ke empat ahli waris: Sumi, Sukini, Suyoto, dan Suweko, sementara ahli waris Sukar dialihkan kepada anaknya, Parwati, dengan kompensasi Rp20 juta untuk biaya pengurusan.
Kesepakatan itu juga mengatur bahwa masing-masing ahli waris berhak mengurus sertifikat atas nama dirinya maupun anak-anaknya. Namun, hingga kini pengurusan tersebut terkendala karena sertifikat asli diduga masih dipegang Sutrisno, cucu dari almarhum Sodimedjo Kasidi yang berdinas di Korem Surabaya.
Pada 18 Agustus 2025, pertemuan sempat dilakukan di hadapan notaris Elvitra Rosa Rianti, S.H., H.Kn, selaku PPAT di Desa Ngepeh. Namun, sertifikat asli tidak dapat ditunjukkan oleh Sutrisno. Notaris menegaskan bahwa pengurusan sertifikat hanya bisa dilakukan apabila dokumen asli tersedia, sementara yang diberikan baru sebatas salinan fotokopi.
Ketua DPC PSM-BM Kabupaten Madiun, Darwanto, yang turut membantu memediasi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari Sutrisno untuk menyerahkan dokumen asli. Informasi sementara, penyerahan sertifikat dijanjikan akan dilakukan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 melalui notaris.
Salah satu ahli waris, Suweko, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera selesai.
“Saya berharap masalah ini cepat selesai, karena saya sudah urus terkait ini kurang lebih delapan tahun. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada DPC PSM-BM Kabupaten Madiun atas bantuannya,” ujar Suweko saat ditemui wartawan Banaspati Watch.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Suweko juga diketahui rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan SPPT PBB Tahun 2025, tercatat tanah atas nama almarhum Sodimedjo Kasidi masih aktif dibayarkan dengan nilai Rp12.500, yang jatuh tempo pada 30 September 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan atas tanah warisan tersebut tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu konfirmasi resmi dari Sutrisno terkait alasan belum diserahkannya sertifikat asli. Media juga akan terus melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang. ( Red)