Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Jakarta Barat-- Satpol PP Kecamatan Tambora melakukan penertiban untuk para pelanggar Perda dan Peraturan lainnya di wilayah hukum Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,dan juga Surat Tugas Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat No.3054/AT.13.00.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Edison Butar Butar Kasie Tramtibum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat dan juga sebagai PLT Kasatpol PP Kec.Tambora.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh PLT Kasatpol PP Kec.Tambora,pada hari Kamis 24 Juli 2025,sekira pukul 11.00 wib.Dan melibatkan Sudinkes Kota Jakarta Barat, Puskesmas Kecamatan Tambora, Koramil Tambora,dan juga Polsek Tambora.
Sasaran dari kegiatan ini adalah toko-toko di sepanjang jalan Pangeran Tubagus,Ruko di bawah stasiun Angke,jalan Jembatan Besi dan juga di wilayah Kecamatan Tambora.Dan terdapat toko-toko yang terdapatan menjual obat-obatan berjenis Alpazoram,Hexymer,Riklona,Merlopam,Otarax,Tramadol,Calmbet langsung kita berikan arahan.
"Tramadol dan Triheksifenidil adalah obat-obatan yang sering muncul di media sosial dan banyak disalah gunakan oleh kalangan remaja terutama yang masih sekolah,"ujar PLT Satpol PP Tambora.
"Dari hasil penertiban ini kurang lebih sebanyak 20.539 butir pil dari berbagai jenis yang mengandung Tramadol dan Triheksifenidil berhasil kita amankan,dan selanjutnya kita musnahkan ditempat dengan cara direndam di wadah yang berisi air setelah larut kita buang di selokan,"pungkasnya Bapak Edison.
Diharapkan kedepannya para pelaku usaha mempunyai pedoman dan panduan dalam melakukan pengelolaan obat-obat teri di sarana produksi,distribusi maupun di sarana pelayanan kesehatan agar terhindar dari penyimpangan untuk disalah gunakan.(Red)