Iklan

Sabtu, 14 Juni 2025, 14.6.25 WIB
Last Updated 2025-06-14T03:58:33Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONAL

Warga Tagih Uang, Negara Tagih Tanggung Jawab: Kades Mundu Mendekam Di Lapas.

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Madiun -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Gemarang berinisial S (71), Selasa (10/6/2025), terkait dugaan penyimpangan dana pembangunan kolam renang desa di Dusun Mundu yang bersumber dari APBDes tahun 2018–2021. Nilai proyek disebut mendekati Rp 1 miliar.


Kajari Madiun menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan cukupnya alat bukti, dan tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas I Madiun untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.


Penahanan tersebut turut memicu respons publik di media sosial. Salah satu komentar mencuat dari akun berinisial V.A.E, yang menulis:“Walah, lakok wonge berenang di lapas, duitku 12,8 juta rung dibalekne ket 2020.”


Meski belum terkonfirmasi secara resmi, komentar ini menunjukkan adanya dugaan persoalan keuangan pribadi yang belum terselesaikan dan menambah sorotan masyarakat terhadap sosok mantan kades tersebut.


Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM) juga angkat suara. Salah satu anggotanya, Meslek, menekankan pentingnya memeriksa peran pengawasan yang melekat di perangkat desa dan lintas instansi.


“Jangan hanya kepala desa. Cek juga BPD, kecamatan, DPMD, dan inspektorat. Mereka punya fungsi kontrol,” ujarnya kepada awak media.(Red)