Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Madiun -- Menyikapi beredarnya pemberitaan yang menyebut organisasi Banaspati Mojopahit Indonesia, kami dari Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM) menyampaikan bahwa organisasi tersebut:
- Bukan bagian dari PSM-BM
- Tidak memiliki hubungan struktural maupun legalitas yang sama
- Menggunakan nama dan logo yang mirip, namun bukan entitas yang sah di bawah struktur PSM-BM
"PSM-BM adalah organisasi resmi berbadan hukum, terdaftar melalui SK Kemenkumham RI AHU-0000329.AH.01.08.Tahun 2025, dan bergerak dalam pengabdian sosial, pelestarian budaya, pengawasan publik, serta pemberdayaan masyarakat,"ujar Penasehat PSM-BM
Ketua DPP PSM-BM juga menambahkan“Kami telah mengidentifikasi adanya potensi pencatutan nama dan simbol organisasi. Kami akan mengambil langkah tegas dan sah jika terbukti ada penyalahgunaan yang merugikan organisasi maupun publik,maka akan kami tuntut secara hukum yang berlaku".
Masih ditempat yang sama sebagai tokoh senior dan penasehat organisasi yang akrab disapa Mbah, beliau menyampaikan:
“Kami mohon kepada semua pihak, jangan seenaknya memakai nama atau lambang yang sudah sah kami daftarkan. Ini bukan soal kebesaran nama, tapi soal marwah dan tanggung jawab perjuangan. Kami akan terus menjaga agar nama baik PSM-BM tidak disalahgunakan.”
Atas kejadian yang ada di masyarakat,maka kami meminta ke seluruh lapisan masyarakat dan instansi bilamana diketemukan penyimpangan dan atau dengan sengaja menggunakan nama PSM-BM kami memohon untuk:
- Tidak mengaitkan organisasi kami dengan pihak lain yang menggunakan nama serupa
- Menanyakan langsung ke pengurus sah jika menerima informasi yang membingungkan
- Mendukung ketertiban dan kejelasan identitas organisasi sosial di ruang publik
Redaksi Banaspati Watch bersama PSM-BM akan terus menjaga nilai-nilai kejujuran, legalitas, dan kejelasan arah perjuangan untuk masyarakat.(Red)