Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Madiun--10 Juni 2025 , Perkembangan kasus dugaan pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan oleh pihak Kredit Plus kembali memunculkan sorotan. Minudyo (Minut), warga Kabupaten Ngawi, yang sebelumnya melaporkan dugaan pemaksaan dan prosedur penarikan kendaraan yang tidak sesuai regulasi, kini menyampaikan informasi baru bahwa dirinya pernah diminta oleh penyidik berinisial B menyiapkan uang sebesar Rp14 juta agar montornya bisa kembali disaat proses BAP berlangsung.
Informasi ini disampaikan Minut kepada tim media kami, yang turut mendampinginya ke Polresta Madiun pada Selasa, 10 Juni 2025. Minut datang bersama Subardianto (pihak yang namanya tercatat sebagai debitur) untuk melengkapi laporan sebelumnya dan mengklarifikasi pernyataan seorang pihak dari Kredit Plus berinisial AD, yang mengatakan bahwa proses penarikan kendaraan telah melalui SP1 hingga SP3.
Namun, setelah dikonfirmasi langsung kepada Subardianto, ia menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan SP1, SP2, maupun SP3. Ia hanya menerima satu lembar surat BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG tanpa stempel resmi maupun kop lembaga , yang ditandatangani oleh AD.
Minut , subardianto dan tim media kemudian berusaha menemui penyidik di ruang Pidum Polresta Madiun untuk klarifikasi, namun penyidik yang menangani kasus tersebut tidak berada di tempat. Upaya menemui Kasat Reskrim juga belum membuahkan hasil karena di suruh menunggu di luar pintu dan kondisi tertutup dari luar.
Tak tinggal diam, Minut , subardianto dan tim media kemudian mendatangi bagian Propam Polresta Madiun untuk menyampaikan kejanggalan dan kronologi . Pihak Propam melalui Iptu Siswoto menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera memanggil penyidik yang menangani perkara untuk melakukan klarifikasi internal.
“Kalau ternyata permintaan Rp14 juta itu dibuat untuk pribadi tentu bisa kami tindak. Kami akan cek dulu. Kalau penyidik salah, sel sudah kami siapkan,” tegas Iptu Siswoto kepada tim media.
Sementara itu tim media telah berupaya konfirmasi ke penyidik yang bersangkutan, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban resmi.
Minut sendiri mengaku kecewa atas dugaan permintaan uang Rp14 juta tersebut.
“Kalau memang saya harus bayar Rp14 juta untuk ambil motor, saya tidak perlu lapor. Saya kasih saja ke pihak kredit, selesai. Tapi kenapa diminta saat BAP? Ini yang bikin saya curiga,” ungkap Minut kepada tim media.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari masyarakat luas, terutama karena menyangkut proses hukum dan hak-hak konsumen dalam pembiayaan kendaraan.(Red)